Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Puskesmas KBB, BKPSDM: Itu Sesuai Ketentuan
Pemkab Bandung Barat melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan Puskesmas KBB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemkab Bandung Barat melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan Puskesmas KBB.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Asep Ilyas mengatakan, jabatan kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional bukan jabatan struktural. Proses rotasi dan mutasi di lingkungan Puskesmas KBB itu merupakan hal wajar.
Menurutnya, apabila mereka terkena rotasi dan mutasi di lingkungan Puskesmas KBB dan tidak lagi memegang jabatannya maka yang bersangkutan kembali ke posisinya sebagai jabatan fungsional.
"Sama halnya dengan kepala sekolah, apabila mereka tidak lagi menduduki jabatannya, maka kembali lagi sebagai tenaga pengajar atau guru," katanya, Senin 3 Oktober 2022.
Ia menyebut, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 90 bahwa kedudukan kepala Puskesmas sebagai tenaga fungsional.
"Kepala Puskesmas merupakan pejabat fungsional yang diberikan jabatan tambahan. Apabila mereka tidak lagi menjabat Kepala Puskesmas, ya kedudukannya kembali lagi sebagai pejabat fungsional," sebutnya.
Disinggung tentang rotasi dan mutasi di lingkungan Puskesmas KBB tersebut, ia menjelaskan, hal ini merupakan hasil seleksi dengan mekanisme sesuai ketentuan.
"Jumlah pejabat fungsional yang mengikuti seleksi tersebut sebanyak 36 orang. Namun yang lolos seleksi 32 orang," sebutnya.
Ia menambahkan, dari sekian kepala Puskesmas lama ada di antaranya yang tidak ikut seleksi untuk jabatan kepala Puskesmas baru.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani
