Hingga Akhir 2021, BEI Berikan Stimulus bagi Emiten dan Calon Perusahaan Tercatat

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan terhadap program pemerintah dan industri pasar modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Hingga Akhir 2021, BEI Berikan Stimulus bagi Emiten dan Calon Perusahaan Tercatat
net

INILAH, Bndung - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan terhadap program pemerintah dan industri pasar modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, BEI dan OJK kembali memberikan stimulus kepada prusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat.

"Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, dan diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi," kata Yulianto dalam rilis yang diterima, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga : Bank BJB Berikan Bantuan 2.500 Paket Sembako

Menurutnya, berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuannya: 
1. Biaya pencatatan awal saham:
a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

2. Biaya pencatatan saham tambahan:
a. Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Baca Juga : Menko Luhut: Kerahkan Pejabat Jadi Duta Produk Lokal Gernas BBI

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan
Saham Tambahan. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani