Hingga Juli 2024, DP3AP2KB Kota Cimahi Terima 28 Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi menerima puluhan laporan kasus tindakan kekerasan perempuan dan anak yang dialami warganya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi menerima puluhan laporan kasus tindakan kekerasan perempuan dan anak yang dialami warganya.
Hingga Juli 2024, tercatat sebanyak 28 laporan kekerasan perempuan dan anak yang didominasi kasus penelantaran anak di Kota Cimahi.
"Jumlah 28 kasus kekerasan perempuan dan anak itu yang terlaporkan ke kita dan kita fokuskan pada pemulihan korban," kata Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Cimahi Fitriani Manan, Kamis 11 Juli 2024.
Fitriani menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti setiap laporan kekerasan perempuan dan anak yang diterima dengan memberikan konseling. Termasuk pendampingan ke ranah hukum jika diperlukan.
"Jadi yang datang ke kita langsung ditindaklanjuti dengan memberikan konseling. Tapi, jika perlu kita juga akan melakukan pendampingan ke ranah hukum," jelasnya.
"Untuk yang 28 laporan itu sejauh ini tidak ada yang sampai ke sana (ranah hukum)," imbuhnya.
Menurutnya, sebagai upaya menekan angka kekerasan perempuan dan anak, pihaknya pun gencar melakukan berbagai tindakan, salah satunya sosialisasi kepada anak-anak terkait bentuk-bentuk pelecehan.
"Kita gencar melakukan sosialisasi, karena anak itu kadang tidak tahu bentuk pelecehan itu secara verbal atau nonverbal," tuturnya.
Fitriani menyebut, sosialisasi tersebut dilakukan mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA. Pihaknya bekerjanya dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Forum Partisipasi Perempuan Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum Puspa).
Tak hanya itu, pemerintah juga mengumpulkan guru-guru bimbingan konseling (BK) dan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah-sekolah.
"Jadi guru-guru dan warga sekolah lainnya bisa mengatasi dan memberikan konseling. Jika dirasa sudah melebihi batas, bisa dirujuk ke P2TP2A," bebernya.
Pada tahun 2024 ini, ungkap Fitriani, ada beberapa kasus yang masuk hingga ke ranah hukum, salah satunya kasus yang pelecehan yang melibatkan penyandang disabilitas.
"Laporannya itu beragam ada yang langsung ke kita dan ke Polres. Kalau yang ke Polres kita juga diminta untuk melakukan pendampingan," ucapnya.
Selain itu, pihaknya pun menyoroti pelaku kekerasan yang kerap kali dilakukan orang terdekat. Bahkan, tak jarang juga dilakukan orang asing.
"Ada juga dari orang asing, seperti dari penjual bakso, penjual mainan anak yang di sekolah," ucapnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat yang ada di Kota Cimahi ketika melihat ataupun mengalami kekerasan, bisa langsung menghubungi call center P2TP2A.
"Bagi masyarakat yang melihat atau mengalami tindak kekerasan segera melapor ke call center P2TP2A di nomor 082143122244," sebutnya.
Editor : Doni Ramdhani


