Tren Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bandung Meningkat, DP3A: Jangan Dianggap Negatif

Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Bandung mengalami peningkatan. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Uum Sumiati, hal ini merupakan fenomena gunung es yang tidak bisa dianggap sepele.

Tren Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bandung Meningkat, DP3A: Jangan Dianggap Negatif
Menurutnya kekerasan perempuan dan anak di Kota Bandung tersebut jangan terus dianggap negatif. Sebab, dengan adanya kondisi seperti ini merupakan efek dari keberhasilan edukasi kepada masyarakat. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Bandung mengalami peningkatan. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Uum Sumiati, hal ini merupakan fenomena gunung es yang tidak bisa dianggap sepele.

"Korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Bandung itu fenomenanya seperti gunung es. Angka yang muncul ini hanya yang berani melapor kepada kami," kata Uum Sumiati, Senin 27 November 2023.

Meski demikian, menurutnya kekerasan perempuan dan anak di Kota Bandung tersebut jangan terus dianggap negatif. Sebab, dengan adanya kondisi seperti ini merupakan efek dari keberhasilan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga : IDCA Kota Bandung Bekali Kemampuan Unit-unit Marching Band Lewat Coaching Clinik dan Latihan Bersama

"Peningkatan ini selalu dianggap negatif. Padahal ini juga merupakan suatu keberhasilan karena masyarakat sudah melek dan berani untuk melapor. Jika ada laporan yang tercatat, berarti trennya pasti akan naik," ucapnya.

Ia menjabarkan, bentuk kekerasan paling banyak pada 2022 adalah kekerasan psikis sejumlah 79 kasus. Lalu kekerasan seksual 73 kasus. Kemudian kekerasan fisik 20 kasus dan penelantaran 4 kasus.

"Jenis kekerasan paling banyak di tahun 2022 itu kekerasan terhadap anak 157 kasus. Lalu disusul kekerasan terhadap istri 134 kasus. Kemudian kekerasan terhadap perempuan 103 kasus. Secara total semuanya, laporan kekerasan tahun 2022 itu meningkat dari 362 menjadi 465 kasus," ujar dia.

Baca Juga : Warga Pangalengan Keluhkan Jalan Rusak di Jalan Raya Pangalengan-Citere

Semua laporan tersebut, dituturkan Uum diproses DP3A melalui lembaga-lembaga yang tersedia. Seperti UPTD PPA, Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan (PUSPEL PP), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Puspaga. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani