HKN, PPNI Kabupaten Bogor Tegas Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan 

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bogor menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. 

HKN, PPNI Kabupaten Bogor Tegas Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan 

INILAHKORAN, Bogor-Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bogor menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. 

RUU itu disebut merugikan masyarakat dan tenaga kerja di bidang kesehatan atau Nakes.

Baca Juga : Pemkot Siap Blacklist Kontraktor 'Nakal' dan Tidak Kompeten

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua DPD PPNI Kabupaten Bogor Jajat Sudrajat beserta jajaran pengurus maupun anggota saat peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu 20 November 2022.

"PPNI Kabupaten Bogor sejalan dengan pengurus pusat dan Provinsi Jawa Barat satu sikap untuk menolak mengikutsertakan UU Keperawatan ke dalam RUU Omnibus Law Kesehatan," ucap Jajat Sudrajat kepada wartawan.

Menurutnya, Undang-Undang no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi dan profesionalitas perawat.

Baca Juga : SAN Pelaku Penipuan Mahasiswa IPB University, Terancam 4 Tahun Penjara

Melalui Undang-undang tersebut, perawat dan masyarakat telah mendapatkan kepastian jaminan hukum yang jelas. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti