HKN, PPNI Kabupaten Bogor Tegas Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bogor menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Persatuan perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bogor menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
RUU itu disebut merugikan masyarakat dan tenaga kerja di bidang kesehatan atau Nakes.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua DPD Bogor'>PPNI Kabupaten Bogor Jajat Sudrajat beserta jajaran pengurus maupun anggota saat peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu 20 November 2022.
"Bogor'>PPNI Kabupaten Bogor sejalan dengan pengurus pusat dan Provinsi Jawa Barat satu sikap untuk menolak mengikutsertakan UU Keperawatan ke dalam RUU Omnibus Law Kesehatan," ucap Jajat Sudrajat kepada wartawan.
Menurutnya, Undang-Undang no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi dan profesionalitas perawat.
Melalui Undang-undang tersebut, perawat dan masyarakat telah mendapatkan kepastian jaminan hukum yang jelas.
"Karena UU yang sekarang sudah mengakomodir kepentingan profesi perawat dan sudah mengakomodir perlindungan masyarakat serta kepentingan pemerintah di dalamnya. Jadi ini sudah sangat baik. Kalau dicabut kembali dan dijadikan Omnibus Law, kami khawatir ada penurunan terhadap pengakuan eksistensi perawat dan juga perlindungan layanan kesehatan masyarakat," sambungnya.
Dalam implementasinya, Undang-undang ini terus berjalan dan tidak terdapat masalah sedikitpun. Untuk itu, Jajat menilai memasukan UU No 38 tahun 2014 ke dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law sama artinya melemahkan profesi dan profesionalitas perawat dan bahkan masyarakat.
"Jadi kami pada posisi tetap ingin mempertahankan Undang-undang Keperawatan itu final dan menolak Omnibus Law kesehatan yang mengikutsertakan UU Keperawaran di dalamnya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi Bogor'>PPNI Kabupaten Bogor Arif Fatahillah menuturkan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law telah melewati pembahasan dan kajian dengan berbagai pihak, termasuk legislatif di DPR RI hingga daerah.
Jika aspirasi ini tidak didengar, para perawat juga siap turun ke jalan untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Kita sudah melewati berbagai tahapan dari mulai rapimnas, rapimwil hingga rapimda, bahkan sudah sering bertemu legislatif di RI dan daerah untuk membahas itu. Kalau tidak didengar kajian dan aspirasi kami, maka langkah selanjutnya adalah kami siap turun ke jalan menolak itu," tutur Arif. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti


