Pemkot Siap Blacklist Kontraktor 'Nakal' dan Tidak Kompeten

Sekda Kota Bogor  Syarifah Sofiah Dwikorawati akan menjalankan arahan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yaitu memblacklist kontraktor yang pengerjaannya tidak memenuhi persyaratan teknis

Pemkot Siap Blacklist Kontraktor 'Nakal' dan Tidak Kompeten
INILAHKORAN, Bogor - Sekda Kota Bogor  Syarifah Sofiah Dwikorawati akan menjalankan arahan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yaitu memblacklist kontraktor yang pengerjaannya tidak memenuhi persyaratan teknis ataupun tidak sesuai spesifikasi perencanaan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Syarifah mengatakan, untuk soal pembangunan, kepada kontraktor 'nakal' ataupun tidak kompeten akan dilakukan sesuai arahan pak wali.
"Kalau mereka tidak memenuhi persyaratan di teknis tentunya kami akan blacklist," tegas Syarifah kepada INILAH pada Jum'at 18 November 2022.
Syarifah menjelaskan, tapi awal harus ada prosedur, konsultan pengawas yang berfungsi mengawasi proyek pembangunan, harus awalnya memberikan teguran.
"Kalau misalnya diperbaiki, itu tidak akan di blacklist. Tapi kalau teguran sudah dilayangkan, sudah diperpanjang dan tidak selesai juga. Misalnya denda sudah melebihi 5 persen, harus ada pemutusan kontrak dan tentunya blacklist," jelasnya.
Syarifah melanjutkan, kalau memang ada perpanjangan juga, mereka selesai. Karena perpanjangan juga itu harus ada unsur yang tidak bisa tangani misalnya faktor ada bencana dan cuaca ekstrim. 
"Atau faktor adanya kesulitan teknis pembangunan. Itu disepakati ada adendum perpanjangan waktu," tuturnya.
"Kalau tidak ada modal, kami tidak melihat itu. Tapi ya perkerjaan ini tidak selesai, itu loh yang jadi permasalahan. Ya, kan. Kami melihat deviasinya, misal ini 67 persen tapi itu ada deviasi negatif, kami minta digeber ditambah jam kerjanya dan pegawainya ditambah dua kali lipat," tambah Syarifah.
Syarifah menerangkan, kalau jembatan Muarasari yang menyambungkan akses ke Muarasari dari Jalan Raya Tajur, ada kendala tidak bisa menutup jalan itu semisalnya. Ya itu diberikan kesempatan perpanjangan. 
"Ya, itu kalau ada faktor yang diluar kemampuan kontraktor sehingga tidak bisa diselesaikan semisal jalan tidak bisa ditutup dan force majeure. Kalau tidak ada, ya dilakukan sesuai arahan pak wali," pungkasnya.
Diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan memblacklist kontraktor pembangunan pedestrian seputaran Bogor Medical Center (BMC) di Jalan Pajajaran Indah V, Kecamatan Bogor Timur. Meski saat ini pekerjaan selesai dengan perpanjangan, tetapi saat dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Bima Arya, hasilnya sangat mengecewakan. Terbaru proyek yang dikerjakan CV. Rajawali Jaya Sakti dengan nilai kontrak Rp2,14 miliar masih menyisakan permasalahan. 
Meski sudah dikenakan denda perpanjangan sekitar Rp19,26 juta, tetapi saluran drainase Pedestrian jalan Pajajaran Indah 5 ini ada yang mampet dan ukurannya terlalu kecil hingga menimbulkan jalan digenangi air.
Kemudian ada juga pembangunan jembatan di kawasan Jalan Tajur, Kota Bogor yang dikeluhkan warga. Proyek pembangunan jembatan itu dikerjakan oleh CV. Maisara Karyaindo dengan nilai kontrak Rp576.408.531 selama 90 hari kalender mulai dari 22 Agustus hingga 20 November 2022. Proyek jembatan ini dikeluhkan oleh masyarakat karena tidak kunjung selesai, jembatan Muarasari menjadi akses penghubung warga Muarasari ke jalan Raya Tajur sudah ditutup mulai Agustus lalu.


Editor : Ahmad Sayuti