Sekda Minta Aturan Tetap Ditegakkan Untuk Tempat Usaha Tak Berizin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor  Syarifah Sofiah Dwikorawati mendorong aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tetap ditegakkan kepada tempat usaha yang belum berizin di Kota Bogor

Sekda Minta Aturan Tetap Ditegakkan Untuk Tempat Usaha Tak Berizin
 
INILAHKORAN, Bogor - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor  Syarifah Sofiah Dwikorawati mendorong aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tetap ditegakkan kepada tempat usaha yang belum berizin di Kota Bogor, meski adanya kendala perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia juga memberikan saran agar tim ahli pusat untuk PBG harus ada pendampingan dari tim ahli daerah.
Diketahui, tempat usaha yang belum berizin tapi sudah beroperasional bisa semakin menjamur di Kota Bogor. Dipusat kota saja Kecamatan Bogor Tengah sudah ada kafe Bajawa Flores yang dijanjikan Satpol PP Kota Bogor segera dilakukan penyegelan pada Jum'at (18/11/2022) tetapi terkendala penugasan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach ke luar Bogor. Kemudian ada Mie Gacoan Pajajaran yang juga belum kantongi izin usaha sudah lama beroperasi.
Sementara di Kecamatan Bogor Timur Mie Gacoan Tajur belum mengantongi izin tapi sudah beroperasional juga, bahkan kerap membuat kepadatan lalu lintas Tajur. Kemudian di Kecamatan Bogor Barat Mie Gacoan Cilendek pembangunan segera rampung meski belum mengantongi izin.
"Ya, untuk tempat usaha yang memang tidak berizin sudah dibahas dengan Wali Kota Bogor beberapa waktu lalu," ungkap Syarifah kepada INILAH pada Jum'at (18/11/2022) sore.
Syarifah melanjutkan, tapi yang menjadi keprihatinan daerah itu IMB diubah menjadi PBG, nah ini jadi permasalahan karena penyelesaian nya harus dilakukan oleh tim ahli yang jumlahnya terbatas dan tersertifikasi.
"Kami harus mengambil dari itu loh (yang direkomendasikan oleh pemerintah pusat). Dari nama-nama itu, tidak boleh dari daerah. Namun prosedur (Perda-red) harus tetap ditempuh. Kalau misalnya belum berizin, jadi aturan harus tetap ditegakkan," tegas Syarifah.
Syarifah juga berpendapat, meski kondisi seperti ini, tapi jangan menghalangi pertumbuhan ekonomi daerah.
"Karena usaha itu untuk pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi ya itu tadi ini jangan sampai mengganggu kepentingan masyarakat juga," tambahnya.
"Ini harus ada yang percepatan, ada tim ahli pusat itu, harus ada pendamping dari tim ahli daerah. Supaya ada percepatan," pungkas Syarifah. *Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti