HLKI Soroti Izin Akumobil dari OJK Pusat

Setelah resmi menjadi kuasa hukum korban akumobil, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, DKI, Banten menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan penipuan serta pencucian uang yang dilakukan PT. Akudigital dan Akumobil.

INILAH, Bandung - Setelah resmi menjadi kuasa hukum korban akumobil, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, DKI, Banten menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan penipuan serta pencucian uang yang dilakukan PT. Akudigital dan Akumobil.

Salah satu yang disoroti HLKI yaitu terkait izin yang diberikan lembaga negara kepada akumobil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, dengan adanya kasus dugaan penipuan serta pencucian uang akumobil, OJK pusat dinilai lalai karena memberikan izin.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, DKI, Banten Firman Turmantara saat ditemui dikantornya, Jalan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (7/11/2019).

"Kami persoalkan juga soal izin, jadi kalau klaim dari perusahaan ini sudah ada izin, diantaranya OJK meskipun ada perdebatan, namun saya sudah memperoleh bukti ini OJK saya nyatakan sudah memberikan izin," ucap Firman.

Firman menjelaskan, kelalaian pengawas lembaga keuangan itu (OJK) didapati dari sejumlah bukti yang diberikan konsumen akumobil. Dalam data yang diberikan konsumen terdapat legalitas akumobil telah mendapat restu atau izin dari OJK pusat.

"Jadi dengan melihat data dari konsumen, OJK suda memberikan izin. Secara yuridis formal, lembaga negara ini harus bertanggungjawab tidak bisa lepas tangan," tegas Firman.

Disinggung bantahan OJK Jawa Barat, terkait tidak terdaftarnya akumobil dalam lembaga yang diawasi OJK. Firman menambahkan, hal ini merupakan sebuah tindakan tidak profesional. Pasalnya, bagaimana mungkin izin yang diberikan dari OJK pusat tidak diketahui oleh perwakilan OJK di daerah.

"Kalau OJK jabar bantah, tentunya kami akan klarifikasi lagi. Kenapa OJK jabar membantah, berarti manajemen di OJK kurang profesional. OJK regional tidak tahu ini lucu," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan memastikan bahwa perusahaan dengan brand Akumobil tidak terdaftar dan tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu karena Akumobil bukan industri keuangan, tetapi perusahaan perdagangan.

"Tidak ada urusan Akumobil dengan OJK, karena memang mereka bukan industri jasa keuangan. Akumobil bukan lembaga keuangan, dia tidak akan pernah terdaftar dan tidak pernah diawasi OJK," kata Triana di Kantor OJK Jabar, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung, Senin (4/11/2019). (Ridwan Abdul Malik)

 

 


Editor : Bsafaat