INILAHKORAN, Bogor - Baru beberapa hari beroperasi, Holywings Cafe Bogor, Kecamatan Bogor Timur dikenakan sanksi administratif karena melanggar Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada Jum'at (11/2/2022) malam.
Pelanggaran terungkap saat Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan kegiatan Penagakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Bogor yaitu pengecekan resto dan cafe pada masa PPKM Level 3.
Diketahui, selain Holywings, dalam kegiatan Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor juga memberi sanksi terhadap Adamar yang berlokasi di Jalan Bina Marga, Kecamatan Bogor Timur.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pengecekan terhadap Holywings Bogor karena melanggar keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.
"Saat kita masuk ada pelanggaran terkait kapasitas. Yang seharusnya dalam PPKM level 3 pengunjung tidak melebihi batas 25 persen. Saat kita cek ada sekitar 40 persen, berarti ada pelanggaran dan kami kenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta," ungkap Agus kepada wartawan pada Jumat (11/2/2022) malam.
Agus menjelaskan, untuk sanksi denda tersebut, diberikan sebagai pengingat agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Bogor. Terkait jam operasional, bahwa manajemen telah mengetahuinya, yakni mulai beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
"Ini baru opening, kamjnjuga belum melakukan upaya melakukan upaya pembinaan. Karena terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena-mena juga," terang Agus.
Agus menegaskan, apabila kembali melanggar, pihaknya akan menaikan lagi jumlah denda. Dan bila telah melanggar sebanyak tiga kali terpaksa Holywings Bogor akan diberlakukan penyegalan atau penutupan sementara.
"Kalau sudah kami naikan dendanya juga masih membandel tentu kami segel," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan resto, cafe, karaoke dan penginapan/hotel, yang di Wilayah Bogor Timur.
"Ada dua tempat yang melanggar dan disanksi yaitu Adamar dengan denda Rp500 ribu dan Holywings didenda Rp1 juta," tutur Dhoni.
Dhoni memaparkan, kegiatan malam ini petugas melakukan pengeceka terhadap fasilitas prokes yang disiapkan seperti cuci tangan, simbol jaga jara, pengukur suhu dan lainnya di resto dan cafe.
"Dicek juga barcode peduli lindungi. Prokes yang diterapkan Resto dan Cafe, serta jumlah pengunjung," pungkasnya.***