Hotman Paris Kritik Pemblokiran Rekening Tak Aktif oleh PPATK, Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia

Melalui pernyataan yang disampaikan di akun media sosialnya, Hotman mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tergabung dalam kanal pengaduan “Hotman 911”. 

Hotman Paris Kritik Pemblokiran Rekening Tak Aktif oleh PPATK, Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia

INILAHKORAN - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan kritik keras terhadap kebijakan pemblokiran sementara rekening pasif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat dan melanggar hak asasi manusia.

Melalui pernyataan yang disampaikan di akun media sosialnya, Hotman mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tergabung dalam kanal pengaduan “Hotman 911”. 

Hotman menyampaikan banyak dari mereka kegelisahan terkait pemblokiran rekening yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan, sebagaimana yang dilakukan PPATK.

“Belakangan ini banyak masyarakat mengadu ke Hotman 911 bahwa ada peraturan baru, apabila menyimpan uang di bank tapi tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK. Nanti untuk mencairkannya bakal repot,” ungkap Hotman Paris.

Menurutnya, dasar hukum dari kebijakan tersebut masih belum jelas. Ia mempertanyakan aturan yang menjadi landasan PPATK dalam memblokir rekening milik nasabah, khususnya yang hanya bersifat pasif.

“Pertanyaannya, saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa. Kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat? Kalau seorang ibu-ibu di kampung buka rekening di bank oleh anaknya, kan belum tentu dipakai terus,” lanjutnya.

Hotman pun menilai pemblokiran rekening dormant sebagai tindakan yang melampaui kewenangan negara dan tidak menghormati hak milik masyarakat.

“Maka rekeningnya harus dibekukan? Itu melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekeningnya. Negara tidak berhak,” tegasnya.

Ia meminta agar pemerintah segera mencabut kebijakan tersebut, karena dinilai menyulitkan masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan secara aktif dan rutin, terutama di daerah.

“Tolong peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia. Halo pemerintah, jangan repotkan rakyatmu sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, PPATK menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan keuangan, termasuk pencucian uang, penipuan, hingga perjudian daring. Meski demikian, PPATK menyatakan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana dalam rekening dan dapat melakukan reaktivasi sesuai prosedur yang berlaku.

Namun demikian, pernyataan Hotman Paris menambah sorotan publik terhadap urgensi kebijakan tersebut dan memunculkan kembali diskusi soal perlindungan hak nasabah serta keseimbangan antara kepentingan negara dan rakyat.


Editor : Firda Rachmawati