Hukum Amil Zakat Menerima Zakat Fitrah yang Dikelolanya, Bolehkah?

Salah satu golongan yang sering menjadi pertanyaan adalah amil zakat atau mereka yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat

Hukum Amil Zakat Menerima Zakat Fitrah yang Dikelolanya, Bolehkah?

INILAHKORAN - Dalam ajaran Islam, zakat fitrah wajib dikelola dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya, termasuk golongan yang disebut dalam Al-Qur'an.

Salah satu golongan yang sering menjadi pertanyaan adalah amil zakat atau mereka yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat. Lantas, bolehkah amil zakat menerima bagian dari zakat fitrah yang mereka kelola?

Amil Zakat dalam Islam

Amil zakat adalah individu atau kelompok yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada mustahik (penerima zakat). Status amil zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Dari ayat ini, amil zakat termasuk salah satu dari delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah. Artinya, secara syariat, amil boleh mendapatkan bagian dari zakat yang mereka kelola.

Syarat Amil yang Berhak Menerima Zakat

Namun, tidak semua yang mengurusi zakat secara otomatis berhak menerima bagian dari zakat fitrah. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Ditunjuk secara sah – Amil zakat harus berasal dari lembaga yang resmi atau memiliki wewenang dalam pengelolaan zakat. Jika seseorang hanya membantu menyalurkan zakat tanpa ada penunjukan resmi, maka ia tidak termasuk amil yang berhak menerima zakat.

  2. Benar-benar bekerja untuk zakat – Amil harus menjalankan tugasnya dengan baik, mulai dari mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada yang berhak.

  3. Tidak berkecukupan (Fakir atau Miskin) – Jika seorang amil termasuk golongan orang kaya atau memiliki penghasilan yang cukup, maka sebaiknya ia tidak mengambil bagian dari zakat fitrah dan lebih mendahulukan mereka yang lebih membutuhkan.

Berapa Bagian Zakat yang Boleh Diterima Amil?

Menurut para ulama, jumlah zakat yang boleh diterima oleh amil disesuaikan dengan kebutuhan operasional mereka dalam menjalankan tugasnya. Ini bisa berupa gaji atau honor yang diberikan sebagai bentuk kompensasi atas pekerjaannya dalam mengurus zakat.

Namun, jika amil sudah mendapatkan dana operasional dari sumber lain, seperti dana dari pemerintah atau infak dari masyarakat, maka lebih baik zakat yang dikumpulkan sepenuhnya disalurkan kepada fakir miskin dan golongan yang lebih membutuhkan.


Editor : Firda Rachmawati