Hukum Asuransi Syariah, Buya Yahya: Awas Termasuk Riba, Jika...!

Buya Yahya menjelaskan menyimpan uang atau barang di lembaga asuransi syariah diperbolehkan dengan tujuan baik pula.

Hukum Asuransi Syariah, Buya Yahya: Awas Termasuk Riba, Jika...!
menyimpan uang atau barang di lembaga asuransi syariah diperbolehkan dengan tujuan baik pula.

INILAHKORAN, Bandung- Jerih payah mencari rezeki setiap hari harus ditujukan untuk segala macam kebaikan.

Supaya uang yang dihasilkan tidak menjadi mubazir, maka harus dimanfaatkan atau disimpan dengan baik di satu lembaga asuransi syariah.

Lalu bagaimana hukum umat Islam menyimpan uang atau barang di lembaga asuransi syariah?

Baca Juga: TO1 Umumkan Hiatus untuk Sementara Waktu, Agensi Beri Alasan

Dalam Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan dengan tujuan baik pula.

“Jangan tujuannya sengaja ingin mendapatkan untung, itu termasuk riba,” jelas Buya Yahya.

Halaman :


Editor : inilahkoran