Hukum Memberi Mahar dengan Surat Ar-Rahman, Ustadz Hanan Attaki: Ringan Bukan Berarti Murah
Sebaik-baik perempuan adalah yang paling ringan maharnya. Namun bagaimana hukumnya memberi mahar dengan surat Ar-Rahman?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Menikah dengan mahar surat Ar-Rahman banyak ditemui saat ini. Tapi apakah sah jika hal itu dilakukan?
Syarat akad nikah dalam Islam seorang laki-laki harus memberikan mahar kepada perempuan sebagai calon istrinya.
Sebaik-baik perempuan adalah yang paling ringan maharnya. Namun bagaimana hukumnya memberi mahar dengan surat Ar-Rahman?
Baca Juga: Soal Hepatitis Akut, Dinkes Kabupaten Bandung Imbau Warga Tidak Panik Namun Waspada
Ringat bukan berarti murah karena perempuan itu sangat mahal kata Ustadz Hanan Attaki.
“Ringan itu maksudnya tidak memberatkan calon suami, tapi bukan berarti murah juga,” jelas Ustadz Hanan Attaki dalam Shift Media.
Mahar itu merupakan simbol nafkah, berarti harus materi. Makannya ia tidak menganjurkan nafkah berupa surat Ar-Rahman karena Al-Quran bukan simbol nafkah.
Baca Juga: Jangan Asal Pegang, Buya Yahya: Begini Cara Bersihkan Kemaluan Saat Puasa
“Kalo mau Al-Quran itu dijadikan sebagai hadiah pernikahan saja setelah akad selesai,” lanjutnya.
Ketika menentukan jumlah mahar menurutnya perempuan jangan telalu memberatkan laki-laki sampai harus terpenuhi, terlalu memaksakan kehendak.
Yang terpenting itu esensi dari pemberian mahar tersebut sebagai simbol nafkah yang akan diberikan suami ketika sudah menikah nanti.
Baca Juga: Fokus Sebagai Anggota Dewan dan Doakan Ade Yasin, Ini Jawaban Asep Wahyuwijaya Soal Jadi Cabup Bogor
“Ringan itu kan relatif dan mahar itu bukan untuk membeli perempuan,” lanjutnya lagi.
Menurutnya perempuan itu tidak murahan, ia diciptakan ketika Allah juga menciptakan sifat penyayang.
Fitrahnya sebagai penyayang dan disayangi oleh Allah yang membuatnya spesial dan tidak ternilai harganya.
Baca Juga: Gegara Hal Ini, Tujuh Kendaraan Bermotor Hangus Terbakar di SPBU Sindangkerta
Maka dapat disimpulkan bahwa hukum memberi mahar dengan surat Ar-Rahman tidak dianjurkan dalam Islam.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

