Hukum Mendahului Gerakan Imam Saat Sholat, Buya Yahya: Ada 2 Rukun
Shalat 5 waktu biasa dikerjakan sebanyak 5 kali dalam satu hari dan lebih utama dikerjakan di masjid secara berjamaah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Keutamaan sholat tarawih terletak pada perintah Allah untuk menunaikan sholat di bulan yang Allah muliakan.
Shalat 5 waktu biasa dikerjakan sebanyak 5 kali dalam satu hari dan lebih utama dikerjakan di masjid secara berjamaah.
Namun bagaimana hukumnya makmum yang mendahului imam dalam gerakan sholatnya?
Baca Juga: Ervin Yanuardi: Melayani Bukan Dilayani
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya tidak membatalkan. Tapi ada 2 rukun fiqli atau sempurna yang harus diperhatikan.
“Saat ruku dan itidal, itu tidak boleh mendahului imam,” jelas Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV.
Sifatnya tidak membatalkan tapi hukumnya makruh dilakukan.
Baca Juga: Ketua DPW PPNI : Ridwan Kamil Dinilai Laik Maju Pilpres
Maka sebagian ulama mengatakan jika hal tersebut dilakukan, maka pahala sholat 5 waktu berjamaahnya akan hilang.
“Hilang pahala karena dilakukan dengan sengaja,” lanjutnya.
Kecuali niatnya memang mendahului imam atau memisahkan dari imam karena hajat tertentu, yang dinamai mufarrokoh.
Baca Juga: UM Bandung Gelar Wisuda ke-2 Program Sarjana, Ini Kata Rektor
Dilakukan ketika misalnya sedang buru-buru atau ingin buang air kecil dan buang air besar.
Hukum mendahului imam dalam sholat jika dalam niat mufarrokoh tersebut tidak membatalkan dalam sholat.
Imam bertugas untuk memimpin jalannya sholat dan makmum harus mengikuti seluruh gerakan sholat imam.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

