Hukum Mengumandangkan Adzan Saat Bukan Waktu Sholat, Ustadz Abdul Somad: Begini Menurut Imam Syafiâi
Kebaikan yang Allah dan Rasulullah SAW anjurkan. Lalu bagaimana hukum adzan dikumandangkan di saat bukan waktu sholat?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Adzan bagi umat muslim merupakan sesuatu yang dimuliakan. Karena makna dari setiap kalimat adzan merupakan seruan kepada kebaikan.
Kebaikan yang Allah dan Rasulullah SAW anjurkan. Lalu bagaimana hukum adzan dikumandangkan di saat bukan waktu sholat?
Diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam, kata Ustadz Abdul Somad dalam Youtube As-Salam Studio.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 27 Mei 2022 : Rendy Akan Lamar Katrin, Begini Respon Angga dan Mici
“Apalagi jika terjadi kesurupan atau kerasukan, boleh diadzani,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Menurut Imam Syafi’I tidak ada larangan adzan dikumandangkan di luar waktu sholat. Jika ada sesuatu yang membutuhkan adzan, maka lakukan.
Salah satunya adalah kesurupan tadi. Dengan kalimat baik dalam adzan, setan-setan lari ketakutan.
“Bahkan setan itu lari terkentut-kentut medengar suara adzan,” lanjutnya.
Baca Juga: Doa Bersama Untuk Keselamatan Emmeril Kahn Mumtadz, Sosok Eril Dikenal Saleh dan Pintar
Bagaimana tidak lari, karena semua kalimat dalam adzan adalah seruan kepada kebaikan menuju jalan Allah.
Terutama saat waktu sholat, adzan harus didengarkan dengan baik dan langsung menghentikan segala aktifitas untuk melaksanakan sholat.
Hukum adzan dikumandangkan di saat bukan waktu sholat diperbolehkan dengan tujuan untuk kebaikan dan bukan main-main.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

