Hukum Pembunuhan Tanpa Niat Membunuh

JIKA kita telaah lebih dalam kajian fiqih Jinayat, akan kita temukan bahwa umumnya para ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam, yaitu pembunuhan sengaja, menyerupai sengaja dan pembunuhan keliru.

Hukum Pembunuhan Tanpa Niat Membunuh
Ilustrasi/Net

JIKA kita telaah lebih dalam kajian fiqih Jinayat, akan kita temukan bahwa umumnya para ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam, yaitu pembunuhan sengaja, menyerupai sengaja dan pembunuhan keliru.

Ungkapan pembunuhan seperti disengaja ini adalah terjemahan bebas dari istilah syibhu amdi. Dan definisinya menurut mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah adalah: Bertujuan untuk menyerang korban karena permusuhan di antara mereka, namun dengan menggunakan alat yang secara umum tidak lazim digunakan untuk membunuh, seperti cambuk atau tongkat.

Yang menyamakan antara pembunuhan ini dengan pembunuhan sengaja adalah sama-sama terdapat niat atau maksud untuk mencelakakan. Namun perbedaan antara keduanya adalah bahwa pembunuhan sengaja itu memang diniatkan untuk membunuh, sedangkan pembunuhan seperti sengaja memang niat mencelakakan, tetapi tidak sampai menginginkan kematiannya.

Baca Juga : Tim Percepatan Baterai Listrik Ungkap Progres Negosiasi dengan Tesla


Editor : Bsafaat