Hukum Ramadhan, Onani Saat Puasa, Ustadz Abdul Somad: Tidak Batal, Tapi Begini

Menurut Ustadz Adbul Somad onani tidak membatalkan puasa tapi termasuk perbuatan dosa. Dia menjelaskan dalam Youtubenya

Hukum Ramadhan, Onani Saat Puasa, Ustadz Abdul Somad: Tidak Batal, Tapi Begini
Menurut Ustadz Adbul Somad onani tidak membatalkan puasa tapi termasuk perbuatan dosa.

INILAHKORAN, Bandung- Dalam menjalani puasa Ramadhan kita sedang menahan hawa nafsu terhadap makanan dan minuman terhadap pada hal-hal berbau seksual termasuk onani.

Tapi sering juga ditemui laki-laki yang sengaja melakukan tindakan pemuas syahwat dengan alat kelamin sendiri atau disebut istilahnya onani.

Hukum Ramadhan onani saat puasa apakah termasuk hal yang membatalkan? Mengingat hal tersebut dilakukan sendiri tanpa masuk dalam rongga yang haram.

Baca Juga: Beckham Putra Jadi Bintang Muda Paling Bersinar di Persib

Menurut Ustadz Adbul Somad dalam Youtube Ustadz Abdul Somad Official, onani tidak membatalkan puasa tapi termasuk perbuatan dosa.

“Tidak batal puasa tapi tidak juga mendapatkan pahala,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Hukum Ramadhannya adalah makruh dan apabila sengaja melakukannya karena nafsu syahwat yang tak kuasa ditahan, maka pahala puasa akan hilang.

Baca Juga: Shin Hyun Been dan Goo Kyo Hwan Hidupnya Terbalik Karena Kutukan Mengerikan dalam Drama 'Monstrous'

Sama seperti hal-hal makruh lainnya dalam berpuasa. Contohnya melihat atau membayangkan makanan dan minuman.

“Lebih baik batal saja, lalu mengganti puasa tersebut di hari lain,” lanjutnya.

Tapi menurut Ustadz Abdul Somad juga, onani adalah sesuatu yang bisa ditahan dengan puasa dan berwudhu.

Baca Juga: Terduga Teroris di Bandung Sering Ubah Identitas, Kadang Ilyas, Zulfikar, hingga Umar

Onani bisa berasal dari penghilatan haram yang melihat hal-hal mengundang nafsu syahwat yang jelas dilarang saat berpuasa.

Maka hindari melihat sesuatu yang jelas hukum Ramadhannya mengatur makruh dilakukan. Kendalikan diri dari hal-hal buruk.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran