Hukum Salat di Ruangan Gelap Gulita

SALAT di tempat yang gelap pada dasarnya mubah, artinya tidak ada anjuran khusus untuk salat di tempat yang gelap, tidak pula ada larangan untuk salat di tempat gelap.

Hukum Salat di Ruangan Gelap Gulita
Ilustrasi/Net

SALAT di tempat yang gelap pada dasarnya mubah, artinya tidak ada anjuran khusus untuk salat di tempat yang gelap, tidak pula ada larangan untuk salat di tempat gelap.

Di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, salat malam yang dikerjakan beliau dan para sahabat dilakukan di tempat dan suasana yang gelap. Aisyah radhiyallahu anha menceritakan,

Suatu malam, saya kehilangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, akupun mencarinya dengan gerayangan tanganku. Tiba-tiba aku menyentuh kedua tumit beliau dalam posisi tegak sedang sujud. Beliau membaca: Audzu bi ridhaka min sakhatik, wa bi muafatika min uqubatik,.dst. (HR. Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasai).

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang salat di tempat yang gelap. Apakah ada hadis sahih yang menyebutkan bahwa ini makruh? Jawaban beliau,

Saya tidak pernah mengetahui hadis ini. Karena itu, siapa saja yang membawakan hadis ini, wajib menjelaskan status keabsahannya. Sedangkan shalat di kegelapan di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam itu yang umumnya terjadi. Karena masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika itu belum ada lampu, sebagaiman keterangan Aisyah radhiyallahu anha, "Rumah-rumah


Editor : Bsafaat