Hukum Uang Muka (Panjar) dalam Islam

BIASANYA membeli dengan terlebih dahulu memberikan panjar atau uang muka terjadi pada transaksi kredit. Bagaimana tinjauannya dalam islam?

Hukum Uang Muka (Panjar) dalam Islam

BIASANYA membeli dengan terlebih dahulu memberikan Panjar atau Uang Muka terjadi pada transaksi kredit. Bagaimana tinjauannya dalam islam?

Dalam artikelnya di rumaysho.com, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa Uang Muka atau DP, dalam Islam disebut 'Urbun.

Urbun adalah seseorang membeli sesuatu dengan memberi Uang Muka (persekot) dan dibuat perjanjian, yaitu jika jual belinya jadi, maka tinggal membayar yang sisa. Jika tidak jadi, maka menjadi milik si penjual. Inilah yang biasa istilahkan dengan Uang Muka, persekot, DP atau Panjar.

Perselisihan Ulama

Para ulama berselisih terkait persoalan jual beli 'urbun ini. Ada yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkannya.

Pendapat pertama mengatakan bahwa jual beli urbun itu haram. Karena di dalamnya dianggap terdapat ghoror dan jahalah, yaitu ketidakjelasan, jual beli bisa terjadi atau pun tidak. Dari sisi ini terlarang.

Pendapat kedua mengatakan bahwa jual beli urbun itu sah dan boleh-boleh saja. Inilah pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Imam Ahmad.

Mereka menganggap bahwa ketidakjelasan yang ada bukanlah kejelasan yang membuat cacat transaksi. Alasan lain, pembeli jika ia memberi syarat khiyar untuk dirinya (memutuskan jadi atau tidaknya membeli) selama sehari atau dua hari, itu boleh. Maka, jual beli ‘urbun ketika disyaratkan oleh penjual, itu pun boleh.

Jika si pembeli misalnya mengembalikan barang setelah ia coba dahulu (dan ini dengan kesepakatan), bisa jadi harga barang tersebut jatuh, apalagi jika pembeli lain tahu. Maka si pembeli berinisiatif menutupi kekurangan tersebut dengan memberi sejumlah uang. Hal ini dibolehkan.

Intinya, dengan Uang Muka terdapat maslahat bagi si penjual dan pembeli. Pembeli dapat manfaat karena ia masih punya kesempatan untuk menimbang-nimbang pembelian barang tersebut jika ia pakai Uang Muka. Jika ia pakai Uang Muka, maka akad tersebut masih bisa ditimbang-timbang. Jika pembeli melunasi langsung, ia tidak bisa batalkan. Maka yang datang cuma penyesalan jika ia akhirnya tidak menyukai barang tersebut. Penjual pun mendapatkan keuntungan. Jika tidak terjadi kesepakatan, Uang Muka jadi miliknya untuk menutupi kekurangannya, juga untuk menahan pembeli agar tidak pergi begitu saja.

Kesimpulan

Pendapat terkuat dalam masalah ini, jual beli urbun atau Uang Muka, dibolehkan karena terdapat maslahat bagi penjual dan pembeli, serta bukan termasuk jahalah dalam jual beli. Dan besarnya Uang Muka di sini tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.

Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 9: 181-183.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Tidak mengapa memanfaatkan Uang Muka. Demikian pendapat yang tepat dari pendapat ulama yang ada jika telah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam hal itu ketika jual beli tidak terjadi.” (Fatawa lit Tijaar wal A’maal, hal. 49).

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia juga membolehkan jual beli urbun. Mereka katakan bahwa ada amalan ‘Umar bin Khottob dalam hal ini. Imam Ahmad juga mengatakan tidak mengapa. Ibnu ‘Umar pun membolehkannya. Sa’id bin Al Musayyib juga berpendapat bolehnya. Ibnu Siirin mengatakan bahwa tidak mengapa jika pembeli tidak suka pada barang lalu ia mengembalikannya dan ia memberikan ganti rugi. Adapun hadits yang melarang jual beli urbun adalah hadits dho’if. Hadits tersebut didhoifkan oleh Imam Ahmad dan lainnya sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung. Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13: 133.

 

Sumber https://rumaysho.com/2998-hukum-uang-muka-persekot.html


Editor : Bsafaat