Hukum Uang Muka (Panjar) dalam Islam

BIASANYA membeli dengan terlebih dahulu memberikan panjar atau uang muka terjadi pada transaksi kredit. Bagaimana tinjauannya dalam islam?

Hukum Uang Muka (Panjar) dalam Islam

BIASANYA membeli dengan terlebih dahulu memberikan panjar atau uang muka terjadi pada transaksi kredit. Bagaimana tinjauannya dalam islam?

Dalam artikelnya di rumaysho.com, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa uang muka atau DP, dalam Islam disebut 'Urbun.

Urbun adalah seseorang membeli sesuatu dengan memberi uang muka (persekot) dan dibuat perjanjian, yaitu jika jual belinya jadi, maka tinggal membayar yang sisa. Jika tidak jadi, maka menjadi milik si penjual. Inilah yang biasa istilahkan dengan uang muka, persekot, DP atau panjar.

Baca Juga : Istri Galau, Suami Lebih Senang Tidur Sendirian, Solusinya?

Perselisihan Ulama

Para ulama berselisih terkait persoalan jual beli 'urbun ini. Ada yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkannya.

Pendapat pertama mengatakan bahwa jual beli urbun itu haram. Karena di dalamnya dianggap terdapat ghoror dan jahalah, yaitu ketidakjelasan, jual beli bisa terjadi atau pun tidak. Dari sisi ini terlarang.

Baca Juga : Tiga Macam Mimpi dalam Islam, Kita Sering Mengalami yang Mana?

Pendapat kedua mengatakan bahwa jual beli urbun itu sah dan boleh-boleh saja. Inilah pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Imam Ahmad.

Halaman :


Editor : Bsafaat