Bawa Kabur DP Perumahan Ratusan Juta Rupiah, Seorang Perempuan di Kota Cirebon Dibui
Polres Cirebon Kota menangkap seorang perempuan yang menggelapkan uang DP perumahan terhadap seorang warga Yogyakarta
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Seorang perempuan berinisial NP (35) ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang penjualan rumah.
Adapun pelaku diketahui mengelabui korbannya RN (31) berasal dari Yogyakarta yang ingin membeli rumah. Namun malang down payment (DP) hingga ratusan juta rupiah yang sudah diberikan hilang.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, kronologis penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari korban bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu.
Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi sdr. KURDI memberikan nomor pemilik rumah pelaku.
"Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku," katanya saat dihubungi, Kamis 18 Januari 2024.
Kemudian, lanjut Kapolres, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku di salah satu Kantor Notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
"Saat itu, pelaku menerima transfer uang Down Payment (DP) sebesar Rp. 750.000.000 dari harga rumah Rp. 1.450.000.000," bebernya.
Kapolres menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Akibatnya, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 750 juta rupiah.
Korban yang merasa ditipu pelaku, langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Alhasil, pelaku pun berhasil diringkus.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah didalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.
"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertifikat rumah atau tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," ucapnya. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

