Hukum Zakat dari Uang THR Menurut Buya Yahya, Boleh atau Tidak?

Buya Yahya menjelaskan bahwa membagikan THR tanpa membayar zakat bukanlah suatu keharusan dalam Islam.

Hukum Zakat dari Uang THR Menurut Buya Yahya, Boleh atau Tidak?

INILAHKORAN - KH Yahya Zainul Ma’arif, atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya, mengangkat persoalan tentang seseorang yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam jumlah besar namun tidak membayar zakat.

Hal ini menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat terkait dengan hukum Islam yang mengaturnya.

THR dan Kewajiban Zakat dalam Islam

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa membagikan THR tanpa membayar zakat bukanlah suatu keharusan dalam Islam. Menurutnya, hukum ini berkaitan dengan hubungan antara orang kaya dan fakir miskin, serta pentingnya keadilan dalam menentukan siapa yang wajib membayar zakat.

Buya Yahya menegaskan bahwa pekerja yang menerima THR ratusan juta tidak wajib membayar zakat profesi, selama uang tersebut telah dibagikan kepada fakir miskin. Memaksakan kewajiban zakat pada THR dianggap sebagai tindakan yang tidak adil.

“Kita tidak boleh berbuat zalim, baik kepada fakir miskin maupun kepada orang kaya. Jika sesuatu tidak diwajibkan sebagai zakat, maka tidak boleh dipaksakan,” ujar Buya Yahya.

Menurutnya, tidak membayar zakat dari THR bukan merupakan kesalahan, karena THR bukanlah penghasilan yang memenuhi syarat wajib zakat. Jika seseorang tetap ingin menyisihkan sebagian dari THR, lebih baik melakukannya dalam bentuk sedekah.

Beda Zakat Profesi dan THR

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa zakat profesi hanya dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan yang dilakukan secara rutin. Sementara THR adalah bentuk penghargaan dari perusahaan, yang tidak termasuk dalam kategori penghasilan wajib zakat.

“Bukan setiap orang kaya wajib membayar zakat. Kita harus adil dalam memahami hukum ini. Jika tidak wajib, jangan dipaksakan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa banyak orang salah paham dengan konsep zakat profesi. Ada pekerja yang gajinya hanya beberapa juta rupiah namun langsung diwajibkan membayar zakat profesi. Padahal, jumlah penghasilan yang diterima belum tentu memenuhi nisab zakat.

“Sekarang gaji hanya beberapa juta, tetapi sudah diwajibkan zakat profesi. Sementara THR yang sifatnya hanya sekali dalam setahun juga dianggap wajib dizakati. Ini keliru,” jelasnya.

Buya Yahya pun menekankan bahwa zakat profesi harus berasal dari penghasilan yang diperoleh dari kerja keras, bukan dari THR yang diberikan sebagai hadiah atau bonus dari perusahaan.

THR Sebaiknya Digunakan untuk Sedekah

Menurut Buya Yahya, jika seseorang menerima THR dalam jumlah besar, lebih baik digunakan untuk bersedekah daripada diwajibkan membayar zakat. Sedekah adalah amalan yang dianjurkan terutama di bulan Ramadhan dan mendatangkan pahala yang berlipat ganda.

“Zakat profesi itu berdasarkan usaha dan kerja keras, bukan dari harta yang berkembang seperti THR,” katanya.

Ia juga menekankan agar para pengurus zakat di masjid maupun lembaga lainnya lebih cermat dalam menentukan kewajiban zakat, sehingga tidak bersikap zalim terhadap orang kaya maupun fakir miskin.

“Bagi pengurus zakat, jangan sampai berlaku tidak adil. Jangan menzalimi fakir miskin, tapi juga jangan membebani orang kaya dengan kewajiban yang tidak seharusnya,” pesannya.

Buya Yahya pun mengingatkan bahwa meskipun zakat profesi diwajibkan oleh sebagian ulama, sebaiknya ketentuannya dibuat lebih ringan. Namun, umat Islam tetap dianjurkan untuk bersedekah sebagai bentuk kepedulian sosial.

“Jika memiliki rezeki lebih, jangan pelit. Jika THR yang diterima besar, lebih baik berbagi dalam bentuk sedekah,” pungkasnya.


Editor : Firda Rachmawati