Hukuman dengan Denda sangat Dekat dengan Judi

TIDAK semua kuis itu haram dan juga tidak semua undian itu haram. Yang haram hanya apabila ada unsur judinya, di mana syarat-syarat sebuah perjudian terjadi. Sedangkan kuis dan undian yang tidak terpenuhi syarat judi di dalamnya, tidak haram. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seringkali mengundi para istrinya untuk ikut dalam peperangan. Padahal dengan undian itu, nasib mereka seperti sedang diperjudikan. Akan tetapi karena syarat terjadinya perjudian tidak tercukupi, undian itu buka judi.

Hukuman dengan Denda sangat Dekat dengan Judi
Ilustrasi/Net

TIDAK semua kuis itu haram dan juga tidak semua undian itu haram. Yang haram hanya apabila ada unsur judinya, di mana syarat-syarat sebuah perjudian terjadi. Sedangkan kuis dan undian yang tidak terpenuhi syarat judi di dalamnya, tidak haram. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seringkali mengundi para istrinya untuk ikut dalam peperangan. Padahal dengan undian itu, nasib mereka seperti sedang diperjudikan. Akan tetapi karena syarat terjadinya perjudian tidak tercukupi, undian itu buka judi.

Di antara syarat terjadinya perjudian adalah:

1. Yang diperjudikan adalah sesuatu yang bersifat harta atau bernilai harta. Baik berupa uang atau pun benda-benda lain. Sedangkan bila yang diundi tidak ada kaitannya dengan masalah harta dan keuangan, maka bukan termasuk perjudian.

Baca Juga : Penting Dipahami! Ini Batas Terakhir Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

2. Para peserta undian itu harus menyetorkan sejumlah harta. Baik bersifat langsung atau tidak langsung.

Yang dimaksud dengan menyetorkan harta secara langsung seperti umumnya orang main judi, di mana masing-masing mengeluarkan uang taruhan diletakkan di atas meja. Siapa yang keluar sebagai pemenang dalam permainan, maka dia berhak atas uang yang terkumpul dari para peserta judi. Sedangkan menyetorkan uang secara tidak langsung adalah masing-masing peserta tidak perlu mengeluarkan uangnya terlebih dahulu. Tapi siapa yang kalah dalam suatu permainan, akan dihukum untuk mengeluarkan uang buat pemain lainnya. Misal yang paling sederhana adalah latihan main badminton yang tidak pakai duit. Tetapi siapa yang kalah harus mentraktir yang menang.

Uang yang digunakan untuk mentraktir itu sebenarnya adalah uang pasangan/uang taruhan, tetapi tidak dikeluarkan atau diperlihatkan terlebih dahulu. Tetapi keduanya tetap sama saja, sama-sama judi yang diharamkan. Tetapi kalau peserta tidak harus mengeluarkan uang, baik di awal atau di akhir, maka tidak termasuk judi. Misalnya seorang ayah menantang anaknya, kalau anaknya bisa menghafal juz 'Amma, akan membelikan sepeda. Lalu anaknya berhasil menghafal, maka ayahnya mengeluarkan uang untuk membeli sepeda. Praktek ini meski agak mirip dengan judi, tapi bukan judi. Sebab yang mengeluarkan uang taruhan bukan kedua belah pihak, melainkan hanya satu pihak saja. Dan yang begini hukumnya boleh.

Baca Juga : Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus

Seandainya si anak tidak berhasil menghafal, dia kalah dengan cara tidak mendapat apa-apa. Tapi tidak ada kewajiban baginya untuk mengeluarkan harta tertentu. Seandainya di dalam kesepakatan antara ayah dan anak itu ada ketentuan bahwa kalau berhasil si anak dibelikan sepeda, tapi kalau tidak berhasil si anak harus membayar uang tertentu, maka praktek itu adalah judi. Meski yang dilombakan masalah menghafal Alquran.

Halaman :


Editor : Bsafaat