Kasino Terselubung di Batam Digerebek: 10 WNA Diamankan, Uang Rp7,7 M Disita
Penggerebekan kasino di Nagoya Batam seret 10 WNA dan puluhan bandar. Polisi amankan uang Rp7,7 M hingga ancam jerat TPPU 15 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Operasi gabungan skala besar yang dilancarkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang berhasil membongkar praktik perjudian jenis kasino terselubung di kawasan ruko Nagoya, Batam, pada Sabtu (15/8/2026) malam pukul 21.30 WIB.
Penggerebekan yang diawali pengintaian intensif selama dua hingga tiga bulan ini menyingkap fakta mengejutkan mengenai keterlibatan pemain asing hingga ancaman tindak pidana pencucian uang.
Seret Pemain Asing dan Puluhan Karyawan
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan mengamankan total 197 orang di lokasi kejadian. Dari ratusan orang yang diamankan, polisi berhasil memetakan struktur operasional kasino terselubung ini, yang terdiri dari:
Pihak Penyelenggara & Pengelola: 1 pemilik (berinisial A), 2 manajer, 1 pengawas, 5 kasir, 2 tenaga pemasaran, dan 25 penukar chip.
Bandar/Dealer: 65 orang dealer.
Pemain: 96 orang, di mana 10 orang di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 7 WN China, 2 WN Singapura, dan 1 WN Malaysia.
Penyitaan Uang Tunai Rp7,79 Miliar dan Puluhan Mesin judi
Bareskrim Polri menyita aset dan barang bukti bernilai fantastis dari tempat kejadian perkara (TKP). Total barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan menyentuh Rp7,79 miliar, yang berasal dari penyitaan tiga brankas senilai Rp7,297 miliar dan uang transaksi penukaran chip sebesar Rp500 juta.
Selain uang tunai dan chip yang masih dihitung, petugas menyita berbagai peralatan judi modern:
54 mesin skater
20 mesin mahjong
16 mesin piala
14 mesin tembak ikan
1 mesin dadu
Jerat Pasal Berlapis dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kasus perjudian ini penanganannya ditarik langsung oleh Bareskrim Polri di Jakarta. Para tersangka dan aktor intelektual utama akan dijerat menggunakan pasal berlapis dari KUHP baru serta undang-undang TPPU dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pasal Perjudian: Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, c dan/atau Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal Pencucian Uang: Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, d UU No. 1 Tahun 2023 terkait TPPU.
Editor : Firda Rachmawati


