Kasus 2 Ton Sabu Batam, DPR Ingatkan Hakim Soal Aturan Hukuman Mati

Habibirokhman mengingatkan penegak hukum, bahwa hukuman mati dalam KUHP baru hanya bersifat alternatif terakhir

Kasus 2 Ton Sabu Batam, DPR Ingatkan Hakim Soal Aturan Hukuman Mati
Habiburokhman Ingatkan Hukuman Mati Bukan Pidana Utama dalam Kasus ABK Narkoba Batam

INILAHKORAN.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara soal tuntutan pidana mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Batam

Ia mengingatkan penegak hukum, termasuk majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, bahwa hukuman mati dalam KUHP baru hanya bersifat alternatif terakhir, bukan lagi pidana utama.

Menurut Habiburokhman, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 98 KUHP terbaru yang menegaskan pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai hukuman pokok. Artinya, vonis mati seharusnya dijatuhkan secara sangat ketat, selektif, dan penuh kehati-hatian.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, memberi perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati yang diarahkan kepada Fandi Ramadhan. Pasalnya, perkara ini menyangkut nyawa manusia dan harus diputus dengan pertimbangan hukum yang matang, tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan.

Ia menjelaskan, semangat KUHP baru telah bergeser dari paradigma keadilan retributif menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Hukum tidak lagi diposisikan hanya sebagai alat balas dendam negara kepada pelaku, melainkan sarana perbaikan sosial yang tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Selain itu, Habiburokhman juga mengingatkan ketentuan Pasal 54 ayat 1 KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, hingga latar belakang hidup terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

Komisi III DPR RI menerima informasi bahwa Fandi Ramadhan bukan pelaku utama dalam jaringan penyelundupan sabu tersebut. Ia juga disebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan bahkan sempat mengingatkan soal potensi tindak pidana yang akan terjadi. Temuan ini, menurut Habiburokhman, menjadi poin penting yang tak boleh diabaikan dalam proses persidangan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI berencana menyampaikan sikap dan kesimpulan mereka kepada Mahkamah Agung agar perkara ini ditangani secara adil, proporsional, dan sesuai dengan semangat hukum pidana nasional yang baru.


Editor : Firda Rachmawati