Imbas Kasus Tayangan Santri, Kiai, dan Pesantren: KPID Jakarta Siap Audit Izin Siaran Trans7 Secara Menyeluruh

Seluruh program Trans7 akan diaudit secara menyeluruh imbas kasus program yang dinilai melecehkan pesantren

Imbas Kasus Tayangan Santri, Kiai, dan Pesantren: KPID Jakarta Siap Audit Izin Siaran Trans7 Secara Menyeluruh
Imbas Kasus Tayangan Santri, Kiai, dan Pesantren: KPID Jakarta Siap Audit Izin Siaran Trans7 Secara Menyeluruh

INILAHKORAN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyatakan siap melakukan audit menyeluruh terhadap izin siaran Trans7. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR sekaligus memastikan kepatuhan lembaga penyiaran tersebut terhadap regulasi setelah tayangan kontroversial yang menyinggung santri, kiai, dan pesantren menuai sorotan publik.

Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni, mengatakan audit ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola penyiaran nasional.

“Audit izin siaran penting dilakukan agar lembaga penyiaran memiliki sistem pengawasan yang efektif, bukan hanya memenuhi syarat administratif. Ini momentum bagi industri untuk berbenah. Kami siap melaksanakan itu,” ujar Rizky di Jakarta, Jumat (18/10/2025).

Menurut Rizky, audit bukan bentuk penghukuman, melainkan mekanisme koreksi struktural untuk memperbaiki sistem kontrol internal di lembaga penyiaran.

KPID DKI Jakarta mencatat, Trans7 bukan kali pertama mendapat sanksi atas pelanggaran isi siaran. Dalam periode 2022–2024, stasiun televisi tersebut tercatat beberapa kali menerima teguran administratif terkait pelanggaran norma kesopanan serta perlindungan anak.

Di sisi lain, data KPI Pusat 2024–2025 menunjukkan bahwa sekitar 60 persen pengaduan publik terhadap media televisi berasal dari kategori program hiburan dan infotainment. Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, hingga pelanggaran etika penyiaran.

“Fakta ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol internal di banyak lembaga penyiaran. Masih ada rumah produksi yang belum memiliki tim kepatuhan internal, atau tim editorial yang kurang memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS),” jelas Rizky.

Ia menegaskan pentingnya proses kontrol etis dan regulatif sebelum konten tayang di televisi.

Sementara itu, berdasarkan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 yang dirilis KPI Pusat, rata-rata kualitas siaran nasional berada di angka 3,29 dari skala 4 — hanya sedikit di atas batas minimum kelayakan (3,00). Program sinetron, variety show, dan infotainment tercatat memiliki nilai kualitas terendah.

“Artinya, masih banyak lembaga penyiaran yang lebih fokus pada rating dan aspek komersial ketimbang mutu siaran. Padahal, tujuan utama penyiaran adalah mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Rizky.

Ia juga mendorong agar setiap lembaga penyiaran memperkuat mekanisme kontrol kualitas, melakukan tinjauan pra-tayang, serta mengadakan pelatihan rutin terkait P3, SPS, dan literasi etika siaran bagi seluruh tim produksi.

Menanggapi kontroversi tersebut, Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia.

“Kami meminta maaf atas penayangan program Xpose Uncensored pada 13 Oktober 2025 dan telah memutus kerja sama dengan rumah produksi yang membuat konten tersebut,” kata Andi.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menindak tegas internal yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen memperbaiki kualitas siaran ke depan.


Editor : Firda Rachmawati