Program “Xpose Uncensored” Dilaporkan ke Polisi, Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Pelanggaran UU ITE

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa program Trans7 dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Program “Xpose Uncensored” Dilaporkan ke Polisi, Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Pelanggaran UU ITE
Trans7 resmi dilaporkan

INILAHKORAN - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap stasiun televisi Trans7 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP terkait siaran program bertajuk “Xpose Uncensored”.

Program tersebut diduga menayangkan konten yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan fitnah terhadap kalangan santri, kiai, serta pondok pesantren.

Laporan ini disampaikan oleh perwakilan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU) pada Rabu (15/10/2025).

“Benar, telah diterima laporan tentang dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, laporan polisi tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Laporan masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Dalam laporan yang diterima, tayangan “Xpose Uncensored” pada Senin (13/10) menampilkan cuplikan video sejumlah santri dan jamaah yang sedang menyalami seorang kiai. Namun, narasi yang menyertai tayangan itu dinilai menyesatkan karena menyebut santri “rela ngesot demi memberikan amplop kepada kiai,” serta menyindir bahwa “seharusnya kiai yang memberi amplop kepada santri.”

Narasi tersebut kemudian menuai kecaman luas dari masyarakat, terutama dari kalangan pesantren. Banyak pihak menilai isi siaran itu merendahkan martabat kiai dan santri. Akibatnya, muncul seruan boikot terhadap Trans7 di berbagai platform media sosial.

Brigjen Ade Ary menyebut, pihak pelapor merasa dirugikan secara moral dan sosial atas tayangan tersebut. “Karena itu, pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi,” jelasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti dan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kasus ini sedang dalam proses pendalaman. Kami mohon waktu agar bisa diselidiki secara objektif,” tutup Ade Ary.


Editor : Firda Rachmawati