India Bakal Larang Mata Uang Kripto

India akan membuat undang-undang berisi larangan mata uang kripto dari perusahaan swasta, sementara mereka sedang merancang mata uang digital resmi dari bank sentral.

India Bakal Larang Mata Uang Kripto
istimewa

INILAH, New Delhi - India akan membuat undang-undang berisi larangan mata uang kripto dari perusahaan swasta, sementara mereka sedang merancang mata uang digital resmi dari bank sentral.

Reuters melaporkan, agenda yang dimuat di laman majelis rendah India menyatakan undang-undang tersebut akan 'memberikan kerangka kerja fasilitasi untuk pembuatan mata uang digital yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI)'.

Undang-undang tersebut akan melarang semua mata uang kripto swasta, namun, akan ada pengecualian untuk mempromosikan teknologi yang mendasari mata uang kripto dan penggunaannya.

Baca Juga : Bagi Penderita Hipertensi, Tim UNS Hadirkan Telur Asin Rendah Sodium

Panel pemerintahan India pada pertengahan 2019 lalu mengusulkan melarang semua mata uang kripto swasta dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda untuk orang-orang yang terlibat dengan mata uang digital.

Sementara itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan mata uang digital untuk berfungsi layaknya uang kertas, dikeluarkan oleh RBI.

Pada 2018 lalu, RBI telah meminta institusi keuangan untuk menghentikan kesepakatan dengan individu maupun bisnis, yang melibatkan mata uang virtual seperti Bitcoin.

Baca Juga : Daihatsu serahkan dua unit Gran Max ke Pemda DKI Jakarta

Tapi, pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung India mengizinkan bank mengurus transaksi mata uang kripto dari kurs maupun pedagang. (inilah.com)

Halaman :


Editor : JakaPermana