Indonesia Bersiap Menjadi Anggota OECD: Langkah Strategis Menuju Negara Maju dan Bersih dari Korupsi
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa bergabungnya Indonesia dengan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan status negara dari berkembang menjadi maju.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa bergabungnya Indonesia dengan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan status negara dari berkembang menjadi maju.
Menurutnya, keanggotaan Indonesia dalam OECD akan membuka peluang kerja sama lebih luas di bidang ekonomi, investasi, dan pembangunan dengan 38 negara anggota lainnya, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan serta transparansi di Indonesia.
"Indonesia diperkirakan akan resmi menjadi anggota OECD dalam tiga tahun mendatang dan menjadi negara ketiga di Asia yang bergabung, setelah Jepang dan Korea Selatan," ungkap Yusril dikutip dari ANTARA.
Sebelum resmi menjadi anggota OECD, Indonesia harus menandatangani Konvensi OECD mengenai penyuapan serta berbagai instrumen hukum lainnya yang menjadi standar bagi negara-Negara Maju.
Reformasi regulasi di bidang antikorupsi, penyuapan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
Yusril mengungkapkan bahwa OECD tidak hanya menilai aturan normatif yang berlaku, tetapi juga melihat penerapan aturan tersebut dalam praktik sehari-hari.
Hal ini menjadi tantangan besar bagi Indonesia untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas Korupsi dan meningkatkan transparansi di berbagai sektor.
Dalam sidang OECD di Paris, Prancis, Rabu (26/3), Yusril menyampaikan pidato yang mewakili Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan tersebut, ia berbicara bersama Presiden Guatemala, Bernardo Arevalo, mengenai sejarah perjuangan Indonesia dalam memberantas Korupsi sejak tahun 1958.
Ia juga menyoroti perkembangan Indonesia dalam upaya pemberantasan Korupsi setelah meratifikasi Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisasi Transnasional (United Nations Convention on Transnational Organized Crime/UNTOC) dan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) pada 2006.
Meski demikian, Yusril menyadari bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir belum mengalami perubahan signifikan. "Ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," ujarnya.
Untuk itu, pemerintah Indonesia berkewajiban melakukan reformasi dalam sistem hukum dan birokrasi guna memperbaiki regulasi terkait Korupsi, penyuapan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Langkah ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tiga tahun ke depan.
Bergabungnya Indonesia sebagai anggota OECD diharapkan akan semakin memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan, serta mempercepat pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045 sebagai Negara Maju yang bersih dari Korupsi.
Dengan keterlibatan aktif dalam OECD, Indonesia akan memiliki akses lebih besar terhadap praktik terbaik di bidang kebijakan ekonomi, investasi, serta reformasi kelembagaan yang telah diterapkan oleh negara-Negara Maju lainnya.
Keanggotaan dalam OECD bukan hanya menjadi prestasi diplomasi, tetapi juga tanggung jawab besar bagi Indonesia dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan komitmen yang kuat serta reformasi yang konsisten, Indonesia dapat menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk mempercepat transformasi menuju Negara Maju yang kompetitif di kancah global.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


