Pertemuan Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD, Yusril Ihza Mahendra: Indonesia Menegaskan Komitmen Dalam Memberantas Korupsi Dan Penyuapan

Indonesia semakin menegaskan posisinya dalam pemberantasan korupsi internasional melalui komitmen untuk mengkriminalisasi suap terhadap pejabat publik asing, sejalan dengan upaya menjadi anggota penuh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Pertemuan Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD, Yusril Ihza Mahendra: Indonesia Menegaskan Komitmen Dalam Memberantas Korupsi Dan Penyuapan
Pertemuan Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD, Yusril Ihza Mahendra: Indonesia Menegaskan Komitmen Dalam Memberantas Korupsi Dan Penyuapan

INILAHKORAN, Bandung - Indonesia semakin menegaskan posisinya dalam pemberantasan Korupsi internasional melalui komitmen untuk mengkriminalisasi suap terhadap pejabat publik asing, sejalan dengan upaya menjadi anggota penuh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, dalam Pertemuan Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD di Jakarta.

“Indonesia menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi dan penyuapan, khususnya di sektor publik dan bisnis internasional,” ujar Yusril dikutip dari ANTARA.

 Ia menekankan bahwa aksesi OECD memberikan dasar hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menindak pejabat asing yang terlibat dalam praktik suap di Tanah Air.

Konvensi Anti-Penyuapan OECD mewajibkan negara anggotanya untuk mengkriminalisasi suap terhadap pejabat publik asing dan memperkuat strategi pencegahan korupsi.

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia terus memperbarui regulasi guna menyesuaikan diri dengan tantangan baru dalam pemberantasan korupsi.

Ini mencakup kriminalisasi suap pejabat asing, penyalahgunaan pengaruh dalam bisnis, serta korupsi di sektor swasta.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi pemberi informasi rahasia atau whistleblower.

Sebagai langkah konkret, Indonesia fokus pada peningkatan kapasitas penegak hukum, penguatan sistem audit dan pengawasan, serta penyempurnaan regulasi keuangan.

Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran negara, yang sering menjadi celah terjadinya korupsi.

Indonesia saat ini berada di jalur aksesi bersama negara-negara lain seperti Argentina, Brasil, Bulgaria, Kroasia, Peru, Rumania, dan Thailand. Proses ini dimulai setelah permohonan Indonesia diterima oleh OECD pada 20 Februari 2024.

Dewan OECD menyetujui peta jalan aksesi pada 29 Maret 2024, yang mencakup tahapan, persyaratan, serta evaluasi mendalam terhadap kebijakan dan regulasi Indonesia.

Sebagai bagian dari proses aksesi, Indonesia tengah melakukan penilaian mandiri terhadap kebijakan, regulasi, dan standar nasional dibandingkan dengan instrumen OECD.

Hasil penilaian ini akan dituangkan dalam dokumen Initial Memorandum, yang kemudian dievaluasi oleh Sekretariat OECD dan komite teknis terkait.

Penyesuaian terhadap regulasi nasional diperlukan agar sesuai dengan praktik terbaik OECD. Langkah ini diharapkan dapat mendorong reformasi kebijakan di berbagai sektor, terutama dalam hal transparansi dan tata kelola pemerintahan.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan