Ingatkan Pemkot Soal Tata Ruang, Ketua DPRD Cimahi: Harus Berani Berikan Sanksi Tegas

Sejumlah rencana penataan ruang yang bakal dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menuai kritik dari pimpinan legislatif.

Ingatkan Pemkot Soal Tata Ruang, Ketua DPRD Cimahi: Harus Berani Berikan Sanksi Tegas
Sejumlah rencana penataan ruang yang bakal dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menuai kritik dari pimpinan legislatif.

INILAHKORAN.ID - Sejumlah rencana penataan ruang yang bakal dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menuai kritik dari pimpinan legislatif.

Wakil rakyat itu mengingatkan eksekutif di Kota Cimahi agar konsisten dalam mengatur pemanfaatan ruang. Pasalnya, setiap pihak yang akan memanfaatkan ruang wajib memahami aturan sebelum memperoleh izin. 

"Pemkot Cimahi harus konsisten dan tegas dalam memanfaatkan dan mengendalikan tata kelola ruang," tegas Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, Jumat (17/4/2026).

"Siapapun dia, ketika ingin memanfaatkan ruang harus paham aturannya, baru diberikan izin," ujarnya.

Tak cuma soal konsistensi, Wahyu juga mengingatkan pentingnya pengawasan secara berkala yang mesti dilakukan dinas atau OPD terkait.

Sebab, menurutnya, perubahan dalam pemanfaatan ruang kerap terjadi seiring waktu, termasuk pada bangunan yang awalnya sudah sesuai aturan.

"Gimana kita semua bisa mengendalikan terhadap bangunan yang sudah terjadi. Pas izin pertama mungkin pembangunannya sesuai aturan, ke sinisininya mungkin ada perubahan, misal RTH-nya hilang," bebernya.

Oleh karena itu, Wahyu bakal terus mengingatkan pemerintah agar tidak lengah dalam mengendalikan perubahan tersebut.

"Jadi pengawasan harus dilakukan secara rutin agar fungsi ruang tetap sesuai dengan peruntukannya," imbuhnya.

Selain itu, Wahyu juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum dalam tata ruang. Ia mendorong pemerintah harus lebih berani menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.

"sanksi tegas harus ada, jangan sampai ruang Cimahi yang segini-gininya dibiarkan tanpa adanya pengendalian dari pemerintah," tegasnya.

Lebih lanjut Wahyu menuturkan, Cimahi ini sudah memiliki perangkat hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

"Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam setiap pembangunan," ujarnya.

Wahyu menyebut, berbeda dengan perda lainnya, aturan tata ruang tak mudah diubah. Ia menjelaskan, revisi hanya dapat dilakukan minimal setiap lima tahun dan itu pun bersifat terbatas.

"Khusus kalau Perda RTRW minimal 5 tahun sekali bisa direvisi, itu juga secara sebagian saja. Tergantung kebutuhan, tidak bisa bertentangan dengan kebijakan di atasnya," tandasnya. ***


Editor : JakaPermana