Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram, dan Facebook

Ini alasan Kominfo mengancam akan memblokir beberapa aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Google.

Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram, dan Facebook
Ini Alasan Kemenkominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram, dan Facebook

INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengancam memblokir WhatsApp, Google, Instagram, dan Facebook dalam dua hari kedepan.

Adapun, ancaman tersebut ditujukan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang ada di Indonesia agar segera melakukan pendaftaran ulang.

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Diramal Denny Darko Umurnya Tak Sampai 50 Tahun, Tiara Marleen Minta Maaf ke Gala Sky

"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dalam siaran persnya, Senin 18 Juli 2022.

Untuk pendaftaran ini, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Baca Juga: Yuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," terangnya.

"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," imbuhnya.***


Editor : inilahkoran