Ini Alasan LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga Diplomat Arya Daru Pangayunan
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga Diplomat Arya Daru Pangayunan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari keluarga mendiang Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang meninggal dunia secara misterius. Saat ini, LPSK masih melakukan pendalaman untuk menentukan bentuk perlindungan yang tepat.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menjelaskan, permohonan yang diajukan keluarga sudah ditindaklanjuti melalui tahap verifikasi awal. Selanjutnya, pihaknya akan memperluas penelusuran informasi dengan melibatkan pemohon serta para pendamping.
“Permohonan perlindungan sudah kami terima. Namun, kami perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait aspek-aspek yang diajukan,” ujar Achmadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/9).
Menurutnya, keputusan mengenai jenis dan bentuk perlindungan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asumsi. LPSK akan menunggu hasil asesmen yang menilai tingkat ancaman serta kebutuhan perlindungan keluarga Arya Daru.
Achmadi menambahkan, sejak awal pihaknya sudah membuka jalur komunikasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk kepolisian. Meski demikian, langkah teknis akan dijalankan sesuai kewenangan masing-masing institusi serta hasil pendalaman dari permohonan yang masuk.
Menanggapi kabar dugaan teror terhadap keluarga Arya Daru, LPSK menegaskan akan menggali keterangan lebih lanjut dari pihak pemohon maupun saksi pendukung. Hal ini dilakukan untuk memetakan risiko dan menentukan langkah perlindungan yang paling sesuai.
“Koordinasi dengan pihak lain sudah dilakukan. Namun, dasar penanganan tetap berasal dari hasil asesmen LPSK,” jelas Achmadi.
LPSK memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyiapkan skema perlindungan sesuai mandat undang-undang setelah proses asesmen selesai.
Editor : Firda Rachmawati
