Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Didatangi LPSK

Enam terpidana pembunuhan Vina dan Rizky yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru, Kota Bandung, didatangi Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa 13 Agustus 2024.

Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Didatangi LPSK

INILAHKORAN, Bandung - Enam terpidana pembunuhan Vina dan Rizky yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru, Kota Bandung, didatangi Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa 13 Agustus 2024.

Kedatangan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky, untuk melakukan assesmen psikologi terharap para terpidana. Hal itu dibenarkan oleh Polmer Sirait kuasa hukum keenam terpidana dari DPN Peradi.

Tak hanya ke Rutan Kebonwaru, mereka juga mendatangi terdakwa lainnya di Lapas Jelekong di Kabupaten Bandung.

Ia mengatakan pada Rabu 14 Agustus 2024 besok dijadwalkan akan melakukan pendaftaran PK untuk keenam terpidana. Polmer mengatakan telah menyiapkan belasan novum, saksi ahli maupun saksi fakta.

"Mudah mudahan kalau gak ada perubahan besok (pendaftaran). Novum dikumpulkan nanti ada di pengadilan tapi jumlahnya belasan," kata Polmer.

Ia mengatakan saksi ahli maupun saksi fakta akan turut dihadirkan nanti di sidang PK. Pihaknya hanya menangani enam terpidana sedangkan untuk terpidana Sudirman dipegang oleh kuasa hukumnya tersendiri.

Setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari penjara dan status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Bandung. Keenam terpidana seumur hidup berencana melakukan peninjauan kembali dalam kasus tersebut.

Saka Tatal satu terpidana yang dijatuhi hukuman 8 tahun pun melakukan PK. Meski sudah bebas dari penjara, ia mengajukan PK untuk menegaskan bahwa bukan pelaku kasus tersebut. Hasil putusan sidang PK Saka Tatal pun masih ditunggu. ***


Editor : Ahmad Sayuti