Terpidana Edward M Bunjamin Dijebloskan ke Lapas Pondok Rajeg, Ini Kasusnya...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengeksekusi terpidana Edward M Bunjamin, pelaku pemalsuan dokumen kepemilikan ruko di Pasar Festival Cisarua.

Terpidana Edward M Bunjamin Dijebloskan ke Lapas Pondok Rajeg, Ini Kasusnya...
Edward M Bunjamin yang berstatus terpidana itu merupakan Direktur Utama PT Damarindo Abadi Lestari dieksekusi di rumahnya di Kota Bandung, pada Jumat 13 Oktober 2023 siang dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengeksekusi terpidana Edward M Bunjamin, pelaku pemalsuan dokumen kepemilikan ruko di Pasar Festival Cisarua.

Edward M Bunjamin yang berstatus terpidana itu merupakan Direktur Utama PT Damarindo Abadi Lestari dieksekusi di rumahnya di Kota Bandung, pada Jumat 13 Oktober 2023 siang dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Hari ini kami menahan terpidana Edward M Bunjamin di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, terpidana yang sebelumnya divonis bersalah karena melakukan tindakan pemalsuan dokumen kepemilikan ruko di Pasar Festival Cisarua atau melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Marjuki kepada wartawan.

Baca Juga : Satreskrim Polresta Bogor Kota Tahan Dua Tersangka Dugaan Pencabulan di Ponpes Tanah Sareal 

Marjuki menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) baru menerima hasil putusan perkara terpidana Edward M Bunjamin pada Agustus 2023 lalu. Usai dilakukan pendalaman rumah terpidana, ia pun dijemput oleh tim.

JPU Anita Dian Wardani menerangkan, akibat ulahnya korban atau pelapor Muhammad Agus Setiawan dari PT Guna Persada pun mengalami kerugian hingga Rp225 juta, dimana dari kurun waktu pembelian pada 2012, baru diketahui korban kena penipuan pada 2018.

"Terpidana sempat bebas, dimana terjdi saat proses bandingnya  di Mahkamah Agung (MA). Setelah putusan MA menyatakan ia divonis lebih berat yaitu 2,5 tahun, akhirnya ia ditahan kembali hingga masa tahanannya habis," terang Anita Dian Wardani.

Baca Juga : Polisi Ringkus Kakek Cabuli 10 Anak di Gudang dekat Mushola 

Ia menjelaskan bahwa saat dieksekusi, terpidanan Edward M Bunjamin yang berusia 65 tahun tidak melakukan perlawanan.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani