Polisi Ringkus Kakek Cabuli 10 Anak di Gudang dekat Mushola 

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus MS (58) tukang reparasi barang elektronik yang melakukan perbuatan cabul kepada 10 anak dibawah umur di wilayah Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat.

Polisi Ringkus Kakek Cabuli 10 Anak di Gudang dekat Mushola 
Rizki Mauludi
INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus MS (58) tukang reparasi barang elektronik yang melakukan perbuatan cabul kepada 10 anak dibawah umur di wilayah Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila di Mako Polresta Bogor Kota pada Jum'at (13/10/2023).
Rizka menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Loji. Pihaknya  menetapkan satu orang tersangka atas nama MS (58) sehari-harinya tersangka tidak bekerja, tetapi dia membuka reparasi elektronik. 
"Untuk sehari-harinya pelaku beraktifitas di salah satu mushola Pancagalih, Loji, Kecamatan Bogor Barat. Total ada 10 korban anak dibawah umur dari aksi pelaku," ungkap Rizka.
Rizka memaparkan, untuk modus pelaku, memanggil korban saat bermain di mushola. Di areal dekat mushola itu ada ruang tertutup atau gudang, disitu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
"Kejadian bulan Maret 2022 sampai Agustus 2023. Waktu kurang lebih 1 tahun, pelaku ini beraksi," paparnya.
"Aksi bejat pelaku terungkap dari pengakuan salah satu korban. Saat itu korban berpapasan dengan pelaku dan korban ketakutan. Kemudian korban melontarkan apakah orang jahat itu harus dipenjara. Kata-kata itu kemudian didalami oleh orang tua, kemudian ditemukan adanya dugaan pelecehan," tambah Rizka.
Rizka menjelaskan, untuk dugaan pelecehan dilakukan lebih dari satu kali, berdasarkan hasil pemeriksaan itu tidak ada persetubuhan. 
"Ya, ini pencabulan dan hanya menempel tidak ada persetubuhan. Tetapi kami akan pastikan, nanti hasilnya akan mengerucut dari hasil visum," jelasnya.
Rizka menerangkan, selama pihaknya melakukan penyidikan, para korban akan didampingi olehUPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ini dilakukan pendampingan agar tidak ada trauma dari korban saat berjalan.
"Pelaku dikenakan pasal 76 a dan 76 e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana