Bareskrim Periksa Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Rutan Kebonwaru

Para terpidana kasus pembunuhan Vina menjalani pemeriksaan oleh Tim Bareskrim Mabes Polri di Rutan Kebonwaru

Bareskrim Periksa Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Rutan Kebonwaru

INILAHKORAN, Bandung - bareskrim Mabes Polri, mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung, Senin 5 Agustus 2024. Kedatangan tim bareskrim untuk memeriksa lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky.

Para terpidana pembunuhan Vina dan Rizky yang diperiksa di Rutan Kebonwaru di antaranya, Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi, dan Supriyanto. Adapun pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari pelaporan oleh kuasa hukum terhadap Aep dan Dede, yang mengaku memberikan  keterangan palsu dalam persidangan.

"Betul, pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri," kata Kuasa hukum terpidana, Roelly Panggabean.

Roelly menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini, polisi ingin mengkonfirmasi terkait laporan yang diwakili oleh tim kuasa hukum terpidana.

"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya. Jadi mungkin hari ini Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang lapidan yang saya bikin itu betul atau tidak," jelasnya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso berharap, tindak lanjut bareskrim ini bisa membuka kebenaran. Apalagi kliennya ini punya alibi jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016, para terpidana ada di rumah Ketua RT.

"Pertama dengan turunnya bareskrim Mabes Polri merespons dan memproses laporan kami. Kami berharap bahwa versi cerita yang selama ini berkembang di masyarakat dalam belakangan 2-3 bulan terakhir ini dapat kita jawab. Apakah betul itu pembunuhan atau kecelakaan, atau yang lain," terangnya.

"Buat kami fokusnya bukan kecelakaan atau pembunuhan. Fokus kami adalah bahwa klien kami apapun itu entah itu peristiwa pembunuhan, entah itu kecelakaan nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku peristiwa itu," tandasnya.  ***


Editor : Ahmad Sayuti