Kendati Berstatus Terpidana, KPU Kabupaten Bogor Nyatakan Edi Kusmana Memenuhi Syarat Caleg
Meski berstatus terpidana, Ketua KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan mengatakan Caleg DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil VI Edi Kusmana Surya Atmaja memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Meski berstatus terpidana, Ketua KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan mengatakan Caleg DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil VI Edi Kusmana Surya Atmaja memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
"Edi Kusmana Surya Atmaja yang vonis hukuman penjara 4,5 bulan itu akan segera bebas. Hingga, dengan menyertakan dokumen dari PN Cibinong, ia sudah memenuhi syarat sebahai Caleg dan masuk ke dalam DCT," kata Herry di KPU Kabupaten Bogor, Rabu 4 Oktober 2023.
Herry menuturkan, surat keterangan dari PN Cibinong menyatakan Edi Kusmana Surta Atmaja kini sedang menjalani hukuman pidana penjaranya.
"Ia memang masih ditahan dan diterangkan sedang menjalani hukuman pidana penjara (di Lapas Pondok Rajeg Cibinong) dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, selain itu ia juga sudah memasang pengumuman tentang statusnya di media massa," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa Edi Kusmana Surya Atamaj juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai pengantar untuk dimohonkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Cibinong yang diketuai oleh Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata memvonis bersalah terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja serta Heri Mulyadi, dan menyatakan keduanya dihukum kurungan penjara selama 4,5 bulan.
Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 23 Mei lalu.
Kedua terpidana itu dikenakan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


