Kendati Berstatus Terpidana, KPU Kabupaten Bogor Nyatakan Edi Kusmana Memenuhi Syarat Caleg 

Meski berstatus terpidana, Ketua KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan mengatakan Caleg DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil VI Edi Kusmana Surya Atmaja memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

Kendati Berstatus Terpidana, KPU Kabupaten Bogor Nyatakan Edi Kusmana Memenuhi Syarat Caleg 
"Edi Kusmana Surya Atmaja yang vonis hukuman penjara 4,5 bulan itu akan segera bebas. Hingga, dengan menyertakan dokumen dari PN Cibinong, ia sudah memenuhi syarat sebahai Caleg dan masuk ke dalam DCT," kata Herry di KPU Kabupaten Bogor, Rabu 4 Oktober 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Meski berstatus terpidana, Ketua KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan mengatakan Caleg DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil VI Edi Kusmana Surya Atmaja memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

"Edi Kusmana Surya Atmaja yang vonis hukuman penjara 4,5 bulan itu akan segera bebas. Hingga, dengan menyertakan dokumen dari PN Cibinong, ia sudah memenuhi syarat sebahai Caleg dan masuk ke dalam DCT," kata Herry di KPU Kabupaten Bogor, Rabu 4 Oktober 2023.

Herry menuturkan, surat keterangan dari PN Cibinong menyatakan Edi Kusmana Surta Atmaja kini sedang menjalani hukuman pidana penjaranya.

Baca Juga : Dua SMP Negeri di Kota Bogor Bangun Toilet Senilai Rp200 Juta, Disdik Angkat Suara

"Ia memang masih ditahan dan diterangkan sedang menjalani hukuman pidana penjara (di Lapas Pondok Rajeg Cibinong) dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, selain itu ia juga sudah memasang pengumuman tentang statusnya di media massa," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa Edi Kusmana Surya Atamaj juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai pengantar untuk dimohonkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Cibinong yang diketuai oleh Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata memvonis bersalah terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja serta Heri Mulyadi, dan menyatakan keduanya dihukum kurungan penjara selama 4,5 bulan.

Baca Juga : Jadi Saksi Kasus PPDB 2023, Kuasa Hukum Pastikan ASN Disdukcapil Kota Bogor Siap Menjadi Whistleblower

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 23 Mei lalu.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani