PPN PMSE Terkini, DJP: 161 Pemungut dan Rp15,15 Triliun Hasil Pungutan

Hingga 30 September 2023, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada September 2023. 

PPN PMSE Terkini, DJP: 161 Pemungut dan Rp15,15 Triliun Hasil Pungutan
Penunjukan pada September 2023 itu yakni DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, dan Trendstream Ltd. Dari keseluruhan pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp15,15 triliun. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Hingga 30 September 2023, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada September 2023. 

Penunjukan pada September 2023 itu yakni DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, dan Trendstream Ltd. Dari keseluruhan pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp15,15 triliun. 

“Jumlah PPN PMSE tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,01 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam rilis yang diterima INILAHKORAN, Rabu 4 Oktober 2023.

Baca Juga : Permudah Penumpang KCJB Whoosh Akses Pusat Kota, Daop 2 Bandung Operasikan KA Feeder Padalarang-Bandung

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd, dan NCS Pearson Inc.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga : Enggan Tergilas Tren, Pasar Baru Bakal Dilakukan Renovasi Total pada 2025

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani