PPN PMSE Terkini, DJP: 161 Pemungut dan Rp15,15 Triliun Hasil Pungutan

Hingga 30 September 2023, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada September 2023. 

PPN PMSE Terkini, DJP: 161 Pemungut dan Rp15,15 Triliun Hasil Pungutan
Penunjukan pada September 2023 itu yakni DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, dan Trendstream Ltd. Dari keseluruhan pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp15,15 triliun. (net)

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).***

Baca Juga : Kolaborasi BUMN, PLN dan SIG Teken MoU untuk Mendorong Penggunaan Energi Bersih

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani