Kejari Kabupaten Bogor Amankan Terpidana MSH, DPO 3 Tahun Perkara Penipuan Jual Lahan di Kawasan Sentul City

Setelah tiga tahun dicari, MSH warga Kecamatan Ciomas, yang merupakan terpidana perkara penipuan akhirnya dieksekusi Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor.

Kejari Kabupaten Bogor Amankan Terpidana MSH, DPO 3 Tahun Perkara Penipuan Jual Lahan di Kawasan Sentul City
MSH yang pernah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pun diputus bersalah Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan vonis kurungan penjaranya selama 2 tahun 6 bulan pun langsung menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Setelah tiga tahun dicari, MSH warga Kecamatan Ciomas, yang merupakan terpidana perkara penipuan akhirnya dieksekusi Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor.

MSH yang pernah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pun diputus bersalah Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan vonis kurungan penjaranya selama 2 tahun 6 bulan pun langsung menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong.

"Tadi pagi, kami dapat informasi keberadaan terpidana. Selepas salat Jumat, kami pun menjemput di rumahnya, lalu setelah pemberkasan, langsung dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong untuk menjalani hukuman kurungan penjara sesuai dengan vonis Majellis Hakim Mahkamah Agung," ujar Kasubsi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Dowi Handinata kepada wartawan, Jumat 31 Oktober 2025.

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma menjelaskan, di Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2022, MSH divonis hukuman kurungan penjara 1 tahun 3 bulan.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bogor melakukan banding ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan hasil bahwa hukuman MSH diperberat hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Pihak penasehat hukum MSH sempat mengajukan banding, namun Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak dan hukuman kurungan terdakwa tetap di angka 2 tahun 6 bulan," jelasnya.

Ia menambahkan, MSH diamankan Sat Reskrim Polres Bogor karena diduga menjual lahan yang bukan miliknya di Kawasan Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang dengan nilai Rp 5 miliar

MSH pun, di meja pengadilan dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

"Jadi terpidana menjual lahan sitaan BLBI dengan memalsukan dokumen seperti  Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual dan dokomen serta dokumen lainnya," tambah Agung Ary Kesuma.


Editor : Doni Ramdhani