Keluarga Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Temukan Kejanggalan

Susilaningtias menjelaskan, permohonan tersebut diajukan ke LPSK pada akhir Agustus 2025. Hingga kini, pengajuan masih dalam tahap verifikasi administrasi.

Keluarga Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Temukan Kejanggalan
Keluarga Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Temukan Kejanggalan

INILAHKORAN - Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu ditempuh setelah keluarga mengaku mengalami sejumlah kejanggalan pasca kematian Arya.

“Benar sudah ada permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP, sebanyak enam orang,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Susilaningtias menjelaskan, permohonan tersebut diajukan ke LPSK pada akhir Agustus 2025. Hingga kini, pengajuan masih dalam tahap verifikasi administrasi.

“Kami masih melakukan telaah administrasi dan verifikasi berkas,” jelasnya.

Menurutnya, keluarga ADP memiliki alasan kuat mengajukan perlindungan. Mereka melaporkan adanya peristiwa-peristiwa janggal yang menimbulkan rasa khawatir.

Dalam keterangannya, pihak keluarga menyebut pernah menerima kiriman simbol-simbol aneh saat acara pengajian. Simbol tersebut berupa gabus berbentuk bintang, hati, hingga bunga kamboja.

“Selain itu, keluarga juga menyampaikan kejanggalan lain, seperti bunga di makam almarhum yang diganti oleh pihak tak dikenal,” ungkap Susilaningtias.

Ia menambahkan, detail alasan lebih lanjut sebaiknya disampaikan melalui kuasa hukum keluarga. Namun secara umum, keluarga berharap perlindungan dari LPSK dapat memperkuat posisi hukum mereka untuk mengungkap fakta kematian ADP secara menyeluruh.

Sebelumnya, Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kemlu RI, ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kost, Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 08.10 WIB. Saat ditemukan, kepala korban terlilit lakban.

Namun, hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian ADP tidak melibatkan pihak lain. Polisi menyatakan tidak ada zat berbahaya dalam tubuh korban berdasarkan pemeriksaan toksikologi. Sementara hasil uji Puslabfor Polri juga memastikan tidak ditemukan DNA maupun sidik jari selain milik ADP di lokasi kejadian.

Dengan adanya permohonan ke LPSK, keluarga berharap kematian ADP bisa diungkap dengan sebenar-benarnya. “Kami berharap LPSK bisa memberi perlindungan agar proses hukum berjalan objektif dan transparan,” pungkas Susilaningtias.


Editor : Firda Rachmawati