LPSK Kabulkan Danu Sebagai JC dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tersangka pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, M Ramdanu alias Danu telah dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi justice collaborator (JC). Ia pun akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tersangka pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, M Ramdanu alias Danu telah dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi justice collaborator (JC). Ia pun akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.
"Hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ucap Achmad Taufan pengacara M Ramdanu, Jumat 1 Desember 2023.
Permohonan itu, dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November. Achmad Taufan mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," kata dia.
Dengan permohonan tersebut yang dikabulkan, ia menuturkan menjadi spirit bagi kuasa hukum untuk membongkar kasus Subang. Selain itu berharap kasus tersebut segera selesai.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus. Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," kata dia.
Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, Rabu (22/11/2023) yang digelar sejak pukul 09.30 Wib selesai pukul 13.30 Wib. Terdapat 95 adegan yang diperagakan dan terungkap motif utama Yosep Hidayah tersangka pembunuhan menghabisi nyawa istri dan anaknya karena uang Rp 30 juta.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan Yosep Hidayah datang ke rumah Tuti Suhartini untuk meminta uang Rp 30 juta yang disimpan di kamar Amalia Mustika Ratu. Namun, korban Tuti menolak memberikan uang tersebut hingga terjadi percekcokan.
"Tadi kita sudah tergambar dari mulai Yosep-Danu bertemu di tempat makan pecel lele. Jadi memang Yosep meminta Danu untuk membantu hanya membantu permintaannya," ucap dia seusai rekonstruksi, Rabu (22/11/2023).
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

