LPSK Kabulkan Danu Sebagai JC dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Tersangka pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, M Ramdanu alias Danu telah dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi justice collaborator (JC). Ia pun akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.

LPSK Kabulkan Danu Sebagai JC dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

INILAHKORAN, Bandung - Tersangka pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, M Ramdanu alias Danu telah dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi justice collaborator (JC). Ia pun akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.

"Hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ucap Achmad Taufan pengacara M Ramdanu, Jumat 1 Desember 2023.

Permohonan itu, dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November. Achmad Taufan mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Baca Juga : Direnovasi, Alun-alun Karawang Ditutup Sementara

"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," kata dia.

Dengan permohonan tersebut yang dikabulkan, ia menuturkan menjadi spirit bagi kuasa hukum untuk membongkar kasus Subang. Selain itu berharap kasus tersebut segera selesai.

"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus. Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," kata dia.

Baca Juga : KPU Cianjur Libatkan Ratusan Orang Melipat dan Menyortir Surat Suara

Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, Rabu (22/11/2023) yang digelar sejak pukul 09.30 Wib selesai pukul 13.30 Wib. Terdapat 95 adegan yang diperagakan dan terungkap motif utama Yosep Hidayah tersangka pembunuhan menghabisi nyawa istri dan anaknya karena uang Rp 30 juta.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti