LPSK Kabulkan Danu Sebagai JC dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Tersangka pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, M Ramdanu alias Danu telah dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi justice collaborator (JC). Ia pun akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.

LPSK Kabulkan Danu Sebagai JC dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan Yosep Hidayah datang ke rumah Tuti Suhartini untuk meminta uang Rp 30 juta yang disimpan di kamar Amalia Mustika Ratu. Namun, korban Tuti menolak memberikan uang tersebut hingga terjadi percekcokan.

"Tadi kita sudah tergambar dari mulai Yosep-Danu bertemu di tempat makan pecel lele. Jadi memang Yosep meminta Danu untuk membantu hanya membantu permintaannya," ucap dia seusai rekonstruksi, Rabu (22/11/2023).

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti