Ini Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Bareskrim Polri akhirnya menjelaskan alasan selebgram Lisa Mariana tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menjelaskan alasan selebgram Lisa Mariana tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mengatakan bahwa Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
“Ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan. Dalam KUHAP, penahanan hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih,” jelas Rizki di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Pasal 310 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal sembilan bulan, sementara Pasal 311 KUHP mengatur hukuman maksimal empat tahun penjara. Dengan demikian, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.
Pada hari yang sama, Lisa menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam dan menjawab 44 pertanyaan dari penyidik. Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, membenarkan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor maupun penahanan.
“Tidak ada penahanan dan tidak ada wajib lapor. Klien kami bersikap kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Bertua di Gedung Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Ridwan Kamil ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut menindaklanjuti unggahan Lisa Mariana di akun Instagram pribadinya pada 26 Maret 2025, yang menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil. Dalam unggahan itu, Lisa juga mengklaim sedang mengandung anak dari pria tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, CA terbukti secara ilmiah sebagai anak biologis Lisa Mariana, namun bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Hasil analisis DNA menunjukkan separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana Presley Zulkandar, sementara separuh lainnya tidak cocok dengan profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ungkap Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti.
Dengan hasil tersebut, klaim Lisa Mariana terkait hubungan biologis antara dirinya dan Ridwan Kamil dinyatakan tidak terbukti secara ilmiah. Kasus ini kini terus berlanjut di tahap penyidikan dengan fokus pada unsur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
Editor : Firda Rachmawati


