Kejagung Ungkap Tak Ada Bukti Endorse 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah
penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola menyatakan tidak ditemukan bukti adanya perjanjian kerja sama iklan atau endorsement atas barang-barang tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru terkait penyitaan 88 tas mewah milik selebritas Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025), penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola menyatakan tidak ditemukan bukti adanya perjanjian kerja sama iklan atau endorsement atas barang-barang tersebut.
“Untuk 88 tas yang disita, tidak ditemukan adanya perjanjian endorsement seperti yang diklaim sebelumnya,” ungkap Max saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Max menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ketiadaan perjanjian tersebut juga berlaku pada sejumlah perhiasan yang turut disita. Selain itu, penyidik tidak menemukan bukti pembelian atas perhiasan yang diklaim milik pribadi oleh Sandra Dewi.
“Tidak ada dokumen pembelian yang sah untuk perhiasan maupun tas-tas itu. Karena itu, klaim bahwa semua berasal dari hasil iklan dinilai janggal,” ujarnya.
Menurut Max, hasil pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang disebut sebagai pemberi endorsement juga menunjukkan kejanggalan. Sebagian dari mereka ternyata hanya pihak ketiga atau reseller yang membeli barang dari toko lain untuk dijual kembali.
“Dari pemeriksaan, kami menemukan bahwa pihak yang mengaku memberi endorsement justru membeli barang dari reseller. Kalau benar di-endorse ke Bu Sandra, seharusnya mereka rugi karena membayar penuh tanpa keuntungan,” tutur Max.
Lebih jauh, Max menyebut sejumlah pihak yang diklaim sebagai pemberi endorsement tidak dapat membuktikan keterlibatan mereka, bahkan ada yang tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan.
“Selain itu, ditemukan bukti transfer dari rekening Ratih dan rekening Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, yang kemudian digunakan untuk membeli tas-tas mewah tersebut,” tambahnya.
Kesaksian itu disampaikan dalam sidang permohonan keberatan Sandra Dewi terhadap penyitaan aset oleh Kejagung dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dalam perkara bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset, antara lain perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency, rekening bank yang diblokir, serta puluhan tas mewah.
Sandra berdalih bahwa seluruh aset tersebut diperoleh secara sah melalui kerja sama iklan, hadiah, pembelian pribadi, dan perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis. Namun, penyidik menilai klaim itu tidak didukung bukti yang kuat.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi tata niaga timah. Harvey divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan sejumlah pihak lainnya ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Selain tindak pidana korupsi, Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatannya.
Editor : Firda Rachmawati


