Tas Mewah Hingga Logam Mulia Hasil Barang Rampasan Korupsi Akan Dilelang KPK

Tas mewah hingga logam mulia yang akan dilelang KPK merupkan barang hasil rampasan yang kasusnya telah inkracht dari dua terpidana korupsi

Tas Mewah Hingga Logam Mulia Hasil Barang Rampasan Korupsi Akan Dilelang KPK
Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan KPK akan melalang barang rampasan dari tas mewah hingga logam mulia.

INILAHKORAN, Jakarta – Tas mewah hingga logam mulia akan dilelang KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Senin 15 Agustus 2022.

Tas mewah hingga logam mulia yang akan dilelang KPK merupkan barang hasil rampasan yang kasusnya telah inkracht dari dua terpidana korupsi ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Barang rampasan tas mewah hingga logam mulia yang dirampas dari dua terpidana itu masing-masing mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, terpidana dalam perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Baca Juga : Tingkatkan Ekspor Desa, Kemendag Siap Berkolaborasi dengan DSA

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Budi Budiman dan terpidana Ahmad Yani," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Adapun objek lelang tersebut, yaitu dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (logam mulia kadar 99,99 persen) dengan harga limit Rp160.110.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50.000.000,00.

Kemudian, dijual dalam satu paket, yakni satu buah "sling bag" warna hitam motif kotak hitam dan abu-abu merek Louis Vuitton Paris dan satu pasang sepatu merek Nike jenis "The 10:Nike Air Presto" nomor 10 beserta kotak sepatu warna coklat bertuliskan "Nike Swoosh" ukuran 44, dengan harga limit Rp12.980.000,00 dan uang jaminan Rp4.000.000,00.

Baca Juga : Kandaskan Malaysia, Timnas Hockey Indoor Putri Indonesia Hadapi Thailand di Partai Puncak

Ali mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan pada Senin (22/8) dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti