Ini Arti Pacta Sunt Servanda, Istilah yang Disebut Rocky Gerung Bikin Relawan Jokowi Naik Pitam

Akademisi Rocky Gerung membuat relawan Jokowi, Silfester Matutina terpancing emosi usai 'dikuliahi' soal asas hukum Pacta Sunt Servanda.

Ini Arti Pacta Sunt Servanda, Istilah yang Disebut Rocky Gerung Bikin Relawan Jokowi Naik Pitam

INILAHKORAN, Bandung - Akademisi Rocky Gerung membuat relawan Jokowi, Silfester Matutina terpancing emosi usai 'dikuliahi' soal asas hukum Pacta Sunt Servanda.

Dalam video debat yang beredar di media sosial X, Rocky Gerung dan Silfester Matutina berdebat panas mengenai istilah Pacta Sunt Servanda.

Perdebatan ini bermula saat Rocky Gerung menilai bahwa Presiden Jokowi telah melanggar beberapa pasal. Mendengar pernyataan tersebut, Silfester Matutina langsung meminta bukti.

Tak hanya itu, Silfester Matutina juga melontarkan kata-kata kasar kepada Rocky Gerung saat debat panas yang disiarkan langsung di tv tersebut.

"Mana?, dia hanya muter-muter nggak bisa bukti, nggak ada ini manusia," ucap Silfester Matutina.

"Dia hanya manusia pencundang yang sangat merugikan bangsa kita ini dengan kebohongan-kebohongan yang dia lakukan," sambungnya.

Silfester Matutina juga beberapa kali menyela Rocky Gerung yang ingin menjelaskan kepadanya soal Pacta Sunt Servanda tersebut.

"Sunt artinya jangan sampai, benar gak?" ucap Rocky.

"Benar" jawab Silfester.

"SALAH...!" kata Rocky.

Hal itu pun yang kemudian membuat Silfester kembali terpancing emosi oleh teknik debat yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Mengenal istilah Pacta Sunt Servanda

Dilansir dari Hukum Online, asas Pacta Sunt Servanda adalah salah satu prinsip utama dalam perjanjian. Di antara berbagai asas dalam perjanjian, asas ini dianggap sebagai yang paling mendasar karena merupakan dasar dari keberadaan perjanjian itu sendiri.

Asas Pacta Sunt Servanda berasal dari Bahasa Latin yang berarti "harus dipatuhi". Dalam konteks hukum positif, asas ini menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah harus dipatuhi seperti halnya undang-undang bagi pihak-pihak yang terlibat.

Prinsip ini diatur dalam Pasal 1388 KUHPerdata. Sebuah perjanjian hanya dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat, kecakapan hukum dari para pihak, objek yang diperjanjikan, dan tujuan yang sah.

Perjanjian sewa menyewa yang baik adalah perjanjian di mana pihak penyewa memberikan barang kepada penyewa dengan kewajiban membayar sewa sesuai kesepakatan. Pihak penyewa hanya berhak menggunakan barang tersebut untuk jangka waktu tertentu, tanpa kepemilikan, dengan harga sewa yang telah disepakati bersama.

Pada intinya, asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan perjanjian di antara individu yang mengandung prinsip bahwa:

1. Perjanjian harus dipatuhi layaknya undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya.
2. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban perjanjian dianggap sebagai pelanggaran atau wanprestasi.

Asas ini juga merupakan norma dasar dalam hukum dan berhubungan erat dengan prinsip itikad baik dalam menghormati atau mematuhi perjanjian. Penerapan asas ini akan terlihat dalam pelaksanaan perjanjian yang bergantung pada itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat.

Pelaksanaan asas itikad baik dapat digambarkan dengan cara berikut:

1. Pihak-pihak harus melaksanakan perjanjian sesuai dengan isi, semangat, maksud, dan tujuannya.
2. Menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak serta pihak ketiga jika ada.
3. Tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi pencapaian tujuan perjanjian, baik sebelum maupun setelah perjanjian berlaku.

Asas Pacta Sunt Servanda bukan hanya masalah moral, tetapi juga masalah hukum yang timbul jika salah satu pihak, khususnya debitur, gagal memenuhi kewajibannya. 

Prinsip ini berlaku secara internasional dan tidak hanya terbatas pada ruang lingkup nasional seperti yang diatur dalam KUHPerdata. Tanpa adanya asas Pacta Sunt Servanda, penyelesaian sengketa perjanjian bisa menjadi sulit dan tidak efektif.


Editor : Firda Rachmawati