Ini Barang Bukti yang Ditemukan Saat Bonnie Blue Digerebek Polisi di Bali

Bonnie Blue digerebek saat melakukan syuting, sejumlah barang bukti seperti kondom, pelumas pun ditemukan.

Ini Barang Bukti yang Ditemukan Saat Bonnie Blue Digerebek Polisi di Bali
penggerebekan Bonnie Blue temukan sejumlah barang bukti

INILAHKORAN.ID - penggerebekan yang menyeret nama bintang film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue di Bali mengungkap sejumlah barang bukti yang langsung menyita perhatian publik. Meski tidak berujung pada jeratan pidana pornografi, temuan aparat menjadi bagian penting dalam rangkaian penanganan kasus tersebut.

Kepala Polres Badung, AKBP Arif Batubara, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (4/12) di wilayah Badung, petugas menemukan berbagai barang yang mengindikasikan aktivitas bermuatan sensual.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu botol pelumas, lima kondom berwarna biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, serta dua butir pil viagra,” ujar Arif dalam keterangannya.

Selain barang-barang tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler milik Bonnie Blue. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan video bermuatan sensual di dalam perangkat tersebut.

Namun demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa video tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Karena tidak ada unsur penyebaran, maka tidak dapat diproses secara pidana terkait pornografi,” tegas Arif.

Meski lolos dari jeratan pidana pornografi, kasus Bonnie Blue tetap berlanjut ke ranah hukum lain. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar izin keimigrasian karena memproduksi konten komersial tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang digunakan saat masuk ke Indonesia.

Tak hanya itu, Bonnie juga dijatuhi sanksi pelanggaran lalu lintas setelah terbukti menggunakan kendaraan bak terbuka yang tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan denda sebesar Rp200 ribu atas pelanggaran tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi Bonnie Blue bersama tiga rekan WNA lainnya ke negara asal masing-masing. Keempatnya juga dikenai penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.


Editor : Firda Rachmawati