Rangkaian Kasus Bonnie Blue di Bali, Dari Konten Komersial hingga Naik Bak Terbuka

Ini rangkaian kasus kontroversial Bonnie Blue hingga akhirnya dia dideportasi dari Bali.

Rangkaian Kasus Bonnie Blue di Bali, Dari Konten Komersial hingga Naik Bak Terbuka
Kasus Bonnie blue

INILAHKORAN.ID - Kasus yang menyeret nama Bonnie Blue, bintang porno asal Inggris, bermula dari aktivitas pembuatan konten komersial di Bali yang tidak sesuai dengan izin tinggal. 

Bonnie diketahui masuk ke Indonesia pada 6 November 2025 menggunakan visa saat kedatangan (VoA).

Masalah kian melebar ketika aparat menilai Bonnie bersama tiga rekannya menggunakan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” untuk mengangkut orang, yang bertentangan dengan peruntukan kendaraan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menilai perbuatan itu melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas pelanggaran tersebut, Bonnie dijatuhi denda Rp200 ribu.

Sementara itu, hasil pemeriksaan digital forensik Polres Badung memang menemukan video bermuatan sensual di ponsel Bonnie. 

Namun, Kapolres Badung AKBP Arif Batubara menegaskan video tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE.

Meski demikian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pelumas, kondom, dan pil kuat saat penggerebekan di salah satu lokasi di Badung.


Editor : Firda Rachmawati