Ini Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2022 yang Diusulkan Kementerian Agama
Kementerian Agama mengusulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 2022 sebesar Rp45 juta
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung- Besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 2022 atau 1443 hijriah yang diusulkan Kementerian Agama mencapai Rp45 juta.
Usulan besaran biaya perjalanan ibadah haji 2022 hingga mencapai Rp45 juta tersebut sudah termasuk beberapa komponen perhitungan Kementerian Agama.
Besaran biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp45 juta tersebut sudah termasuk biaya penerbangan, biaya di mekkah dan madinah, biaya visa da biaya PCR.
Baca Juga: Ibadah Haji Saat Pandemi, Saudi Sediakan Klinik Kesehatan Keliling
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, Kementerian Agama mengusulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji 2022 sekitar Rp45 juta.
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR secara virtual, Rabu 16 Februari 2022.
Yaqut mengatakan, rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Azis Berbelit-Belit dan Merusak Citra DPR
Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.
"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," kata dia.
Besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.
Komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.
Pertimbangannya, yakni penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.
"Dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta'limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya," kata Yaqut.
Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Ridwan Kamil Jajal JIS, Netizen: Kode Capres & Cawapres 2024
Nantinya, usulan biaya perjalanan ibadah haji reguler ini akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah, padahal waktu persiapan tinggal 3,5 bulan untuk pemberangkatan pertama.
Menag Yaqut mengatakan jika mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal, jamaah haji pertama akan mulai berangkat pada 5 Juni yang artinya persiapan untuk pemberangkatan ibadah haji terhitung pendek.
Baca Juga: Heboh Gajah Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Ternyata Ini Penyebabnya
Terlebih Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, padahal waktu persiapan hanya tinggal 3,5 bulan untuk pemberangkatan pertama.
"Kepastian ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan sampai saat ini belum dapat diperoleh," ujar Yaqut.***
Sumber : Antara
Editor : inilahkoran


